Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Wilayah yang Masih Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Kompas.com - 08/08/2022, 17:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

- Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (4 April 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022)

4. Kalimantan Utara

Berlaku sampai dengan 30 September 2022, relaksasi ini mengacu pada Kepuutusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Programnya hanya berupa pembebasan BBNKB II, dan tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Pakai Aplikasi Signal

5. Kalimantan Tengah

Program di Kalimantan Tengah berlaku sampai dengan 17 Agustus 20222, mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2022.

Relaksasinya meliputi pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, serta pembebasan pajak progresif ke-33 dan seterusnya.

6. Sulawesi Selatan

Di Sulawesi Selatan, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berlangsung sampai dengan akhir tahun atau Desember 2022. 

Program mencakup penghapusan atau pemutihan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang.

Insentif ini berlaku untuk kendaraan umum atau angkot atas nama pribadi. Sedangkan angkutan umum dengan pelat hitam tidak masuk ke dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.

7. Sumatera Selatan.

Sama seperti di Sulawesi Selatan, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berlangsung sampai dengan 31 Desember 2022 atau akhir tahun.

Pemutihan mengacu pada Pergub Nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan bea balik anma kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta penghapusan administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.

Penghapusan sanksi administratif berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan, serta sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya. Ini tidak berlaku untuk kendaraan baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com