Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Wilayah yang Masih Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Kompas.com - 08/08/2022, 17:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah wilayah di Indonesia saat ini menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk pemilik kendaraan yang menunggak. 

Keringanan ini mengizinkan pemilik kendaraan untuk mengurus kewajiban tanpa dikenakan sanksi administratif ataupun denda.

Saat ini, terdapat 8 provinsi di Indonesia yang menerapkan program tersebut. Besaran dan waktu programnya juga berbeda-beda. Salah satunya, yaitu bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Beberapa wilayah yang masih memberlakukan program terkait, mulai Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, hingga Kalimantan.

1. Jawa Barat

Program pemutihan pajak kendaraan 2022 masih berlangsung, terhitung per 1 Juli 2022 yang lalu hingga 31 Agustus 2022 mendatang.

Program ini meliputi Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB II, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, dan Diskon BBNKB I.

Pemutihan denda PKB berlaku untuk masyarakat Jawa Barat yang terlambat membayar. Pembebasan BBNKB II bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama penyerahan kedua, dan seterusnya.

Pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari 5 tahun.

Program insentif berupa diskon dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jatim ini berlaku sejak 9 September 2021 lalu hingga 9 Desember 2021.DOK. PEMPROV JATIM Program insentif berupa diskon dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jatim ini berlaku sejak 9 September 2021 lalu hingga 9 Desember 2021.

Baca juga: Ini Bocoran Mobil Baru di GIIAS 2022, Ada Apa Saja?

2. Jawa Timur

Di Jawa Timur, program pemutihan pajak kendaraan ini diperpanjang hingga 30 September 2022 mendatang. Bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang ingin mengurus PKB dan BBN-KB tanpa sanksi administrasi.

Ketentuannya tidak jauh berbeda dengan program yang ada di Jawa Barat; pemilik kendaraan bisa langsung mendatangi Samsat terdekat.

3. Bali

Kebijakan relaksasi pajak yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Bali mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2021, dan Nomor 41 tahun 2022:

- Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (berlangsung dari 5 Januari 2022 sampai dengan 3 Juni 2022)

- Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (4 April 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022)

4. Kalimantan Utara

Berlaku sampai dengan 30 September 2022, relaksasi ini mengacu pada Kepuutusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Programnya hanya berupa pembebasan BBNKB II, dan tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.Diskominfo Jatim Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Pakai Aplikasi Signal

5. Kalimantan Tengah

Program di Kalimantan Tengah berlaku sampai dengan 17 Agustus 20222, mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2022.

Relaksasinya meliputi pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, serta pembebasan pajak progresif ke-33 dan seterusnya.

6. Sulawesi Selatan

Di Sulawesi Selatan, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berlangsung sampai dengan akhir tahun atau Desember 2022. 

Program mencakup penghapusan atau pemutihan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang.

Insentif ini berlaku untuk kendaraan umum atau angkot atas nama pribadi. Sedangkan angkutan umum dengan pelat hitam tidak masuk ke dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.

7. Sumatera Selatan.

Sama seperti di Sulawesi Selatan, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berlangsung sampai dengan 31 Desember 2022 atau akhir tahun.

Pemutihan mengacu pada Pergub Nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan bea balik anma kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta penghapusan administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.

Penghapusan sanksi administratif berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan, serta sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya. Ini tidak berlaku untuk kendaraan baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com