Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Wilayah yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 02/08/2022, 17:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa wilayah di Indonesia kini masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi pemilik yang memiliki tunggakan. Mereka dapat untuk mengurus kewajiban terkait tanpa sanksi administratif atau denda.

Setidaknya, keringanan ini berlaku di 8 Provinsi Indonesia dengan besaran serta waktu program yang berbeda-beda. Mulai dari penghapusan sanksi adminsitrasi karena keterlambatan, sampai bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Melansir dari laman resmi beberapa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), program terkait berlangsung di Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, sampai dengan Kalimantan.

Baca juga: Rapor Penjualan Toyota Vios di Indonesia

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa BaratDok. Bapenda Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat

1. Jawa Barat

Bapenda Jawa Barat kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 di Jawa Barat berlangsung dari 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 di Jawa Barat meliputi Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB II, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, dan Diskon BBNKB I.

Pembebasan Denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran. Selanjutnya, Pembebasan BBN-KB ke-2 dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama penyerahan kedua dan seterusnya.

Sementara Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa BaratDok. Bapenda Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat

Lebih jauh, berikut ketentuannya;

1. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
2. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
3. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
4. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
5. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

Selanjutnya, ada juga Diskon BBNKB I. Ini adalah pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen.

Baca juga: Disuntik Mati, Ini Sejarah Toyota Vios di Indonesia

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.Diskominfo Jatim Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.

2. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2022, yang dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus PKB dan BBN-KB tanpa sanksi administrasi.

Ketentuannya, tidak jauh berbeda dengan yang ada di wilayah Jawa Barat. Bagi wajib pajak yang ingin menikmati program tersebut, bisa langsung datang ke Samsat terdekat.

3. Bali

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau