Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Charly Van Houten Kecelakaan di Tol Cipularang, Mobil Rusak Parah | Dianggap Berbahaya, Alasan Polisi Larang Sepeda Listrik di Makassar

Kompas.com - 11/07/2022, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Musisi Charly Van Houten dikabarkan mengalami kecelakaan di Tol Cipularang, Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (9/7/2022) malam. Dilansir dari Instagram @charly_setiaku, akun pribadi Charly Van Houten, diketahui dirinya selamat dari insiden tersebut.

Sebuah video dokumentasi mengenai kejadian tersebut, memperlihatkan mobil yang ditumpangi dirinya mengalami kerusakan parah di bagian depan.

Selain itu, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar melarang penggunaan sepeda listrik di jalan, karena dianggap dapat membahayakan pengguna jalan lain.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, mengatakan, dari aturan UU 22 tahun 2009 Pasal 47 ayat 4 membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan hewan.

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Minggu, 10 Juni 2022 :

1. Charly Van Houten Kecelakaan di Tol Cipularang, Mobil Rusak Parah

Kondisi lalu lintas di Jalan Tol CipularangJasa Marga Kondisi lalu lintas di Jalan Tol Cipularang

Terlihat juga mobil tersebut berjenis minibus atau MPV, yang diduga merupakan Toyota Hiace berkelir putih. “Alhamdulillah...trimakasih ya Allah yg maha agung, ngkau telah lindungi dan masih berikan kami keselamatan,” tulis keterangan video tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai kejadian tersebut, Irra Susiyanti, Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad, mengatakan, kecelakaan terjadi di Tol Padalarang Km 103+200 arah Bandung.

Baca juga: Charly Van Houten Kecelakaan di Tol Cipularang, Mobil Rusak Parah

2. Dianggap Berbahaya, Alasan Polisi Larang Sepeda Listrik di Makassar

Sepeda listrik asli Indonesia, Largo mejeng di GIIAS 2021KOMPAS.com/Gilang Sepeda listrik asli Indonesia, Largo mejeng di GIIAS 2021

"Lanjut dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 56, di mana jelas diatur kendaraan yang menggunakan motor terlebih dahulu harus memiliki persyaratan teknis dan laik jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah. Apabila lulus akan diterbitkan surat lulus uji tipe yang kemudian baru bisa dilakukan registrasi kendaraan di Samsat," jelasnya dikutip dari Regional Kompas.com.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com