Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pastikan Tidak Akan Tilang Pengendara yang Stut Motor

Kompas.com - 10/07/2022, 14:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo membantah bahwa polisi akan menilang pengendara sepeda motor yang melakukan "stut" motor.

Stut motor sendiri artinya mendorong motor yang mogok dengan kaki oleh pengendara lain. Dalam prakteknya stut motor dianggap berbahaya di jalan raya.

Baca juga: Hati-hati, Stut Motor Bisa Kena Denda Rp 250.000

“Tidak ada,” kata Sambodo menjawab apakah polisi akan melakukan sanksi tilang kepada pengendara setut motor, dikutip dari NTMC Polri, Minggu (10/7/2022). 

Pengendara motor stut mobil pikapinstagram.com/romansasopirtruck Pengendara motor stut mobil pikap

Menurut Sambodo, motor yang distut menandakan seorang pengendara tengah mengalami masalah pada kendaraannya. Polisi, kata Sambodo, seharusnya memberikan pertolongan bukan penilangan.

Stut motor terjadi karena ada motor yg mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang,” ucap dia.

Sambodo kembali menegaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor yang tengah melakukan stut kendaraan.

Baca juga: Manager Quartararo Cerita Alotnya Tanda Tangan Kontrak dengan Yamaha

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat meninjau proyek pengerjaan grider box di Jembatan Antilop, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa (14/6/2022). Dalam peninjauannya, Sambodo mengatakan bahwa akan dibangun jembatan lain agar kendaraan yang melintas tidak kembali terhambat akibat adanya proyek pengerjaan kereta cepat.Joy Andre T Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat meninjau proyek pengerjaan grider box di Jembatan Antilop, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa (14/6/2022). Dalam peninjauannya, Sambodo mengatakan bahwa akan dibangun jembatan lain agar kendaraan yang melintas tidak kembali terhambat akibat adanya proyek pengerjaan kereta cepat.

“Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” kata Sambodo.

Sebelumnya narasi ‘stut motor bisa ditilang’ beredar di media sosial. Di mana pemerhati lalu lintas menyebut stut motor melanggar aturan dan bisa ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.

Pemerhati lalu-lintas itu menyebutkan bahwa hal itu bisa dilakukan jika mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau