JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo membantah bahwa polisi akan menilang pengendara sepeda motor yang melakukan "stut" motor.
Stut motor sendiri artinya mendorong motor yang mogok dengan kaki oleh pengendara lain. Dalam prakteknya stut motor dianggap berbahaya di jalan raya.
Baca juga: Hati-hati, Stut Motor Bisa Kena Denda Rp 250.000
“Tidak ada,” kata Sambodo menjawab apakah polisi akan melakukan sanksi tilang kepada pengendara setut motor, dikutip dari NTMC Polri, Minggu (10/7/2022).
Menurut Sambodo, motor yang distut menandakan seorang pengendara tengah mengalami masalah pada kendaraannya. Polisi, kata Sambodo, seharusnya memberikan pertolongan bukan penilangan.
“Stut motor terjadi karena ada motor yg mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang,” ucap dia.
Sambodo kembali menegaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor yang tengah melakukan stut kendaraan.
Baca juga: Manager Quartararo Cerita Alotnya Tanda Tangan Kontrak dengan Yamaha
“Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” kata Sambodo.
Sebelumnya narasi ‘stut motor bisa ditilang’ beredar di media sosial. Di mana pemerhati lalu lintas menyebut stut motor melanggar aturan dan bisa ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.
Pemerhati lalu-lintas itu menyebutkan bahwa hal itu bisa dilakukan jika mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.