Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengalami Kecelakaan, Ini Cara Klaim Asuransi dari Jasa Raharja

Kompas.com - 10/07/2022, 14:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor yang taat pajak mendapatkan perlindungan alias asuransi dari PT Jasa Raharja apabila mengalami kecelakaan berupa santunan dana kecelakaan.

Hal ini karena saat melakukan registrasi ulang kendaraan dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maka pemilik akan sekaligus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

SWDKLLJ sendiri, merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Pakai Maps Saat Berkendara, Manfaatkan Fitur Audio

Ilustrasi kecelakaan kendaraan.Shutterstock Ilustrasi kecelakaan kendaraan.

Hanya aja, diakui bila pemilik atau pengendara belum semuanya tahu dan mengerti fasilitas tersebut. Termasuk, tata cara pencairannya atau klaim.

“Meski tertera dengan jelas di STNK, tetapi sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang masih belum paham manfaat penting SWDKLLJ,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Melansir laman perseroan, dikatakan bahwa penerima santunan dana ini hanyalah korban kecelakaan. Sehingga, kecelakaan tunggal tidak dapat memanfaatkannya karena kesalahan sendiri.

Untuk pencairannya, jika menjadi korban kecelakaan ganda atau lebih, ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi. Jumlah santunan pun bermacam-macam besarannya.

Baca juga: Jangan Pasrah Andalkan Maps, Kenali Rute Jalan Sebelum Berkendara

Jasa Raharja Kaltim-Kaltara mencatat santunan kecelakaan pada triwulan pertama sudah mencapai Rp6 miliar lebih dengan total 226 korban.KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi Jasa Raharja Kaltim-Kaltara mencatat santunan kecelakaan pada triwulan pertama sudah mencapai Rp6 miliar lebih dengan total 226 korban.

Khusus untuk biaya P3K bisa mendapatkan Rp 1 juta, perawatan sebesar Rp 20 juta sampai Rp 25 juta. Lalu biaya penguburan sebesar Rp 4 juta dan sumbangan jika meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.

Sedangkan untuk syarat klaim SWDKLLJ adalah sebagai berikut ini.

- Surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit.
- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian.
- Tanda pengenal yang sah yaitu e-KTP.
- Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK.
- SIM, KK dan juga buku nikah apabila diperlukan.

Apabila semua syarat tersebut sudah dipenuhi selanjutnya proses klaim yang bisa dilakukan langsung di Jasa Raharja. Langkahnya pertama mengisi formulir yang sudah disediakan.

Baca juga: Sepeda Listrik Dilarang di Makassar, Pegiat Sebut Kontra Produktif

Isi secara lengkap data dari korban atau pemilik santunan. Kedua lampirkan dokumen sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang sudah ditentukan. Ketiga, pihak Jasa Raharja akan menyeleksi dokumen dan langsung mengirimkan dana santunan.

Kalau kecelakaan cukup besar, langsung laporkan kejadiannya ke pihak kepolisian. Sehingga pihak Jasa Raharja akan langsung dihubungi dan mengirimkan delegasi untuk melakukan survei.

Jumlah santunan yang diberikan tersebut sifatnya tetap, jadi apabila biaya perawatan yang dibutuhkan ternyata lebih besar maka tidak akan ditanggung Jasa Raharja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau