Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pastikan Tidak Akan Tilang Pengendara yang Stut Motor

Kompas.com - 10/07/2022, 14:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo membantah bahwa polisi akan menilang pengendara sepeda motor yang melakukan "stut" motor.

Stut motor sendiri artinya mendorong motor yang mogok dengan kaki oleh pengendara lain. Dalam prakteknya stut motor dianggap berbahaya di jalan raya.

Baca juga: Hati-hati, Stut Motor Bisa Kena Denda Rp 250.000

“Tidak ada,” kata Sambodo menjawab apakah polisi akan melakukan sanksi tilang kepada pengendara setut motor, dikutip dari NTMC Polri, Minggu (10/7/2022). 

Pengendara motor stut mobil pikapinstagram.com/romansasopirtruck Pengendara motor stut mobil pikap

Menurut Sambodo, motor yang distut menandakan seorang pengendara tengah mengalami masalah pada kendaraannya. Polisi, kata Sambodo, seharusnya memberikan pertolongan bukan penilangan.

Stut motor terjadi karena ada motor yg mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang,” ucap dia.

Sambodo kembali menegaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor yang tengah melakukan stut kendaraan.

Baca juga: Manager Quartararo Cerita Alotnya Tanda Tangan Kontrak dengan Yamaha

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat meninjau proyek pengerjaan grider box di Jembatan Antilop, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa (14/6/2022). Dalam peninjauannya, Sambodo mengatakan bahwa akan dibangun jembatan lain agar kendaraan yang melintas tidak kembali terhambat akibat adanya proyek pengerjaan kereta cepat.Joy Andre T Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat meninjau proyek pengerjaan grider box di Jembatan Antilop, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa (14/6/2022). Dalam peninjauannya, Sambodo mengatakan bahwa akan dibangun jembatan lain agar kendaraan yang melintas tidak kembali terhambat akibat adanya proyek pengerjaan kereta cepat.

“Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” kata Sambodo.

Sebelumnya narasi ‘stut motor bisa ditilang’ beredar di media sosial. Di mana pemerhati lalu lintas menyebut stut motor melanggar aturan dan bisa ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.

Pemerhati lalu-lintas itu menyebutkan bahwa hal itu bisa dilakukan jika mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com