Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Charly Van Houten Kecelakaan di Tol Cipularang, Mobil Rusak Parah | Dianggap Berbahaya, Alasan Polisi Larang Sepeda Listrik di Makassar

Kompas.com - 11/07/2022, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Musisi Charly Van Houten dikabarkan mengalami kecelakaan di Tol Cipularang, Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (9/7/2022) malam. Dilansir dari Instagram @charly_setiaku, akun pribadi Charly Van Houten, diketahui dirinya selamat dari insiden tersebut.

Sebuah video dokumentasi mengenai kejadian tersebut, memperlihatkan mobil yang ditumpangi dirinya mengalami kerusakan parah di bagian depan.

Selain itu, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar melarang penggunaan sepeda listrik di jalan, karena dianggap dapat membahayakan pengguna jalan lain.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, mengatakan, dari aturan UU 22 tahun 2009 Pasal 47 ayat 4 membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan hewan.

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Minggu, 10 Juni 2022 :

1. Charly Van Houten Kecelakaan di Tol Cipularang, Mobil Rusak Parah

Kondisi lalu lintas di Jalan Tol CipularangJasa Marga Kondisi lalu lintas di Jalan Tol Cipularang

Terlihat juga mobil tersebut berjenis minibus atau MPV, yang diduga merupakan Toyota Hiace berkelir putih. “Alhamdulillah...trimakasih ya Allah yg maha agung, ngkau telah lindungi dan masih berikan kami keselamatan,” tulis keterangan video tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai kejadian tersebut, Irra Susiyanti, Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad, mengatakan, kecelakaan terjadi di Tol Padalarang Km 103+200 arah Bandung.

Baca juga: Charly Van Houten Kecelakaan di Tol Cipularang, Mobil Rusak Parah

2. Dianggap Berbahaya, Alasan Polisi Larang Sepeda Listrik di Makassar

Sepeda listrik asli Indonesia, Largo mejeng di GIIAS 2021KOMPAS.com/Gilang Sepeda listrik asli Indonesia, Largo mejeng di GIIAS 2021

"Lanjut dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 56, di mana jelas diatur kendaraan yang menggunakan motor terlebih dahulu harus memiliki persyaratan teknis dan laik jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah. Apabila lulus akan diterbitkan surat lulus uji tipe yang kemudian baru bisa dilakukan registrasi kendaraan di Samsat," jelasnya dikutip dari Regional Kompas.com.

Hendro Sutono, pegiat sekaligus juru bicara Komunitas Sepeda Motor Listrik (KOSMIK), mengatakan, dasar yang dipakai kurang tepat karena aturan sepeda listrik terdapat dalam turunan lain.

Baca juga: Dianggap Berbahaya, Alasan Polisi Larang Sepeda Listrik di Makassar

3. Begini Kronologi Kecelakaan Charly Van Houten di Tol Cipularang

Penyanyi Charly van HoutenYouTube Ngobrol Asix Penyanyi Charly van Houten

Musisi Charly Van Houten berhasil selamat dari insiden kecelakaan yang terjadi di Tol Cipularang, tepatnya di Kampung Cileunca, Desa Cisomang Barat, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, pada Sabtu (9/7/2022), sekitar pukul 00.30 WIB.

Meskipun Charly selamat, salah satu krunya, M Angga Wahyu Gumilar (36) mengalami luka hingga harus mendapat pertolongan medis di Rumah Sakit Cahya Kawaluyaan.

Kanit Laka Lantas Polres Cimahi Ipda Bayu Subekti mengatakan, kecelakaan tersebut bermula saat kendaraan Toyota Hiace mengalami oleng di Km 102 Tol Cipularang saat perjalanan dari arah Jakarta menuju Bandung.

Baca juga: Begini Kronologi Kecelakaan Charly Van Houten di Tol Cipularang

4. Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Ini Detail Harga Lengkapnya

Update harga Pertamax, Pertalite, dan Pertamax Turbo di seluruh SPBU di Indonesia yang berlaku mulai 1 April 2022Dok Pertamina Update harga Pertamax, Pertalite, dan Pertamax Turbo di seluruh SPBU di Indonesia yang berlaku mulai 1 April 2022

PT Pertamina (Persero) Tbk resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex, Minggu (10/7/2022).

Kenaikan tersebut, sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU.

"PT Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Kepmen ESDM No.62 K/12/MEM/2020," ujarnya dalam keterangan di situs resmi Pertamina.

Baca juga: Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Ini Detail Harga Lengkapnya

5. Polisi Pastikan Tidak Akan Tilang Pengendara yang Stut Motor

Sejumlah sepeda motor mogok saat melewati banjir di Jalan Budi Jaya, Kebun Jeruk, Jakarta, Senin (9/2/2015). Curah hujan yang tinggi mengakibatkan sejumlah tempat di ibu kota terendam banjir.KOMPAS / LASTI KURNIA Sejumlah sepeda motor mogok saat melewati banjir di Jalan Budi Jaya, Kebun Jeruk, Jakarta, Senin (9/2/2015). Curah hujan yang tinggi mengakibatkan sejumlah tempat di ibu kota terendam banjir.

Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo membantah bahwa polisi akan menilang pengendara sepeda motor yang melakukan "stut" motor.

Stut motor sendiri artinya mendorong motor yang mogok dengan kaki oleh pengendara lain. Dalam prakteknya stut motor dianggap berbahaya di jalan raya.

“Tidak ada,” kata Sambodo menjawab apakah polisi akan melakukan sanksi tilang kepada pengendara setut motor, dikutip dari NTMC Polri, Minggu (10/7/2022).

Baca juga: Polisi Pastikan Tidak Akan Tilang Pengendara yang Stut Motor

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com