Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Charly Van Houten Kecelakaan di Tol Cipularang, Mobil Rusak Parah | Dianggap Berbahaya, Alasan Polisi Larang Sepeda Listrik di Makassar

Kompas.com - 11/07/2022, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

4. Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Ini Detail Harga Lengkapnya

PT Pertamina (Persero) Tbk resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex, Minggu (10/7/2022).

Kenaikan tersebut, sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU.

"PT Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Kepmen ESDM No.62 K/12/MEM/2020," ujarnya dalam keterangan di situs resmi Pertamina.

Baca juga: Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Ini Detail Harga Lengkapnya

5. Polisi Pastikan Tidak Akan Tilang Pengendara yang Stut Motor

Sejumlah sepeda motor mogok saat melewati banjir di Jalan Budi Jaya, Kebun Jeruk, Jakarta, Senin (9/2/2015). Curah hujan yang tinggi mengakibatkan sejumlah tempat di ibu kota terendam banjir.KOMPAS / LASTI KURNIA Sejumlah sepeda motor mogok saat melewati banjir di Jalan Budi Jaya, Kebun Jeruk, Jakarta, Senin (9/2/2015). Curah hujan yang tinggi mengakibatkan sejumlah tempat di ibu kota terendam banjir.

Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo membantah bahwa polisi akan menilang pengendara sepeda motor yang melakukan "stut" motor.

Stut motor sendiri artinya mendorong motor yang mogok dengan kaki oleh pengendara lain. Dalam prakteknya stut motor dianggap berbahaya di jalan raya.

“Tidak ada,” kata Sambodo menjawab apakah polisi akan melakukan sanksi tilang kepada pengendara setut motor, dikutip dari NTMC Polri, Minggu (10/7/2022).

Baca juga: Polisi Pastikan Tidak Akan Tilang Pengendara yang Stut Motor

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com