JAKARTA, KOMPAS.com – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak hanya berperan untuk menindak pelanggaran yang ada di lalu lintas saja.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, ETLE dapat mendisiplinkan pembayaran pajak kendaraan.
“ETLE bisa berhasil dengan maksimal dengan dukungan data kendaraan dan pengemudi yang juga akurat. Masyarakat kita ajak untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak,” kata Firman dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, Sabtu (8/7/2022).
Baca juga: Biaya Perbaikan Spiral Kabel Klakson Mobil Tembus Rp 1 Jutaan
Firman menjelaskan, Korlantas Polri berupaya mencegah kelalaian pembayaran kewajiban pajak dengan ETLE.
Penegakan hukum diarahkan pada aspek pencegahan bukan menarget beberapa banyak bisa melakukan. ETLE mencatat pertama sudah pasti atas nama siapa, di mana, alamatnya, dan sebagainya.
Maka dari itu, Firman menyebutkan jika sangat mendukung jajaran di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Nantinya, hasil pajak akan kembali ke masyarakat dengan bentuk pelayanan.
“Kami dari pihak kepolisian lalu lintas dalam hal ini akan terus memberikan support kepada rekan-rekan kita di Samsat untuk bisa melaksanakan tugasnya,” kata Firman.
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, pihaknya akan mengaktifkan kembali pembina Samsat. Dia berharap, hal tersebut membuat masyarakat lebih taat pajak.
Baca juga: Kendala Krisis Cip Semikonduktor, Pembeli Mobil Sudah Maklum
“Kami memfungsikan kembali pembina samsat. Kita harapkan proses registrasi, verifikasi yang dilakukan pada kesempatan yang lebih baik ini dapat mengedukasi masyarakat agar masyarakat taat bayar pajak,” kata Rivan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.