JAKARTA, KOMPAS.com - Pada beberapa area di jalan raya, marka jalannya adalah berupa marka garis utuh yang tidak putus, misalnya di area tikungan, jembatan, dan terowongan.
Marka garis tidak putus ini menandakan bahwa pengemudi tidak boleh berpindah lajur untuk menyalip kendaraan lain yang ada di depannya.
Baca juga: Saat Terjadi Kecelakaan, Pengemudi Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Penumpang
Namun, marka jalan ini masih sering disepelekan oleh pengguna jalan. Padahal, akibatnya bisa fatal baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan yang lain.
Seperti yang terekam dalma unggahan akun milik @dashcam_owners_indonesia, di Jalan Poros Samarinda-Balikpapan, Kamis (7/7/2022). Terlihat satu unit truk melaju menyalip kendaraan di depannya, walaupun marka jalan yang ada merupakan marka garis tidak putus.
Truk tersebut mengambil lajur di sebelahnya, atau lajur untuk kendaraan yang melaju ke arah berlawanan.
View this post on Instagram
Baca juga: Daihatsu New Sigra Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp 129,5 Juta
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengingatkan bahwa marka jalan dibuat untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan.
"Marka jalan tidak putus menandakan tidak boleh mendahului meskipun ada ruang, karena pertimbangan risiko bahaya, seperti di tikungan, jembatan, atau lokasi yang ramai," ucap Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca juga: Tanpa Seremoni, Toyota Calya Baru Hadir Lebih Sporty dan Modern
Memaksakan diri untuk menyalip kendaraan di area yang memiliki marka garis tidak putus memperbesar potensi kecelakaan. Ada alasan tersendiri mengapa beberapa area dipasang marka garis tidak putus; salah satunya adalah karena blind spot yang besar.
Sering terjadi kendaraan adu banteng akibat menyepelekan fungsi marka garis tidak putus dan memutuskan untuk menyalip kendaraan di depannya.
"Kita dan pengemudi lain dari arah berlawanan sama-sama memiliki pandangan terbatas dan tidak melihat kendaraan lawan arah, sehingga bisa adu banteng," ucap Sony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.