Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Latihan Mobil di Jalan Raya, Rawan Celaka

Kompas.com - 08/07/2022, 08:22 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ingin belajar mengemudikan mobil, ada berbagai pilihan tempat belajar mengemudi agar bisa berlatih dengan aman.

Berbeda dengan mobil pribadi, mobil yang dipakai untuk latihan dilengkapi dengan pedal rem tambahan di bagian penumpang untuk dioperasikan oleh instruktur latihan mengemudi, sehingga bahaya bisa diantisipasi.

Namun, masih ada beberapa orang yang nekat berlatih mobil di tempat umum. Seperti yang terekam dalam unggahan milik akun Instagram @dashcamindonesia, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Fatalnya Belajar Mengemudi Mobil Langsung di Jalan Raya

Dalam rekaman tersebut, terlihat satu unit mobil berwarna hitam tiba-tiba melaju tak terkendali ke arah motor-motor yang tengah parkir dan kios di dekatnya. Diketahui, pengemudi mobil adalah warga Srikaton, Ringinrejo, Kediri, Jawa Tengah yang sedang latihan mengemudikan mobil.

Kecelakaan serupa bukan yang pertama kalinya terjadi. Training Director Jakarta Defensive Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengingatkan bahwa ketika belajar mobil, perhatikan lokasi tempat belajar, orang yang mengajarkan, hingga unit mobil yang digunakan untuk belajar.

"Sebenarnya aturan untuk belajar mobil atau kendaraan bermotor itu sudah ada. Mereka harus melalui pendidikan mengemudi kendaraan yang dilatih oleh instruktur berkompeten dalam arti ada sertifikat resmi. Soal kendaraan yang digunakan juga bukan mobil umum, tapi mobil khusus untuk belajar," ucap Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

Namun, menurut Jusri, meskipun aturan untuk belajar berkendara sudah ada. Namun, kepastian hukumnya masih terkesan abu-abu karena tidak adanya sosialisasi yang jelas ke masyarakat umum.

"Sebenarnya sudah benar 80 jam pelajaran, tapi apakan sekolah mengemudi yang ada saat ini juga benar-benar menerapkannya, dijelaskan juga mengemudi ada lapangan praktik khusus dan saat berkendara ditemani instruktur. Mobil praktek juga sudah ada tambahan," ucap Jusri.

Secara hukum, aturan latihan mobil diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 1994 tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor. Secara umum, isinya mengacu pada syarat instansi dalam mendirikan sekolah mengemudi. Namun, ini bisa menjadi landasan bagi orang yang ingin belajar berkendara.

Baca juga: Apakah Boleh Menunjukan Foto SIM di Ponsel Saat Kena Razia?

Selain aturan waktu minimal belajar 80 jam dan perimbangan jumlah jam pelajaran dengan teori, pasal 11 ayat C menjelaskan tentang kendaraan yang dipakai untuk latihan mengemudi:

"Menggunakan kendaraan bermotor untuk praktek latihan mengemudi kendaraan bermotor yang dilengkapi:

1. tanda bertuliskan latihan yang jelas kelihatan dari depan dan dari belakang kendaraan bermotor, sebagaimana dalam lampiran I Keputusan ini:

2. rem tambahan yang dioperasikan oleh instruktur;

3. tambahan kaca spion belakang dan samping khusus untuk instruktur, sebagaimana dalam Lampiran II keputusan ini."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com