JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah titik jalan di Ibu Kota kerap menjadi lokasi kemacetan setiap hari. Bukan hanya karena peningkatan volume kendaraan, namun karena mobil parkir sembarangan sehingga memicu kemacetan.
Seperti kemacetan yang terjadi di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, akibat banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan. Alhasil, ada sebanyak 10 kendaraan yang diderek oleh Dishub di lokasi tersebut.
Sebagai informasi, denda derek bagi kendaraan yang melanggar lalu lintas di Jakarta adalah Rp 500.000 per hari. Biaya ini akan terus diakumulasikan jika pemilik mobil tidak segera membayar denda dan segera mengambil kendaraannya.
Baca juga: Alasan Kenapa Persimpangan Jalan Jadi Tempat Rawan Kecelakaan
Tak jarang pemilik kendaraan yang malas menebus mobilnya dengan berbagai alasan, seperti tidak paham bagaimana cara menebus mobil, hingga malas membayar denda yang jumlahnya tidak sedikit.
Namun, hal ini justru akan membuat tunggakan denda lebih besar dan bertambah setiap harinya,
Lantas, bagaimana jika pemilik kendaraan sudah terlanjur memiliki denda yang semakin menggunung?
Samsudin, Pengawas Derek Zona B menjelaskan, jika nilai akumulasi denda derek sudah menumpuk, ada cara penyelesaian yang bisa meringankan pelanggar. Negosiasi bisa dilakukan, namun membutuhkan kesabaran tingkat tinggi.
“Tetapi proses (negosiasi) memakan waktu yang panjang,” ujar Samsudin kepada Kompas.com belum lama ini di Jakarta.
Samsudin mengatakan setiap pelanggar memang wajib untuk membayar denda yang sudah ditentukan. Namun, jika dalam satu tahun pertama pelanggar tidak memberikan respon terhadap surat yang sudah diberikan oleh petugas, maka pelanggar tersebut dinyatakan gagal tagih piutang negara.
“Pada tahun kedua pelanggar akan lebih intens dikirimkan surat teguran oleh petugas untuk membayar denda derek sesuai dengan jumlah denda,” ucapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.