Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mengurus Mobil yang Kena Derek Dishub

Kompas.com - 07/07/2022, 08:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Dinas Perhubungan menindak kendaraan yang parkir liar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Setidaknya ada 10 kendaraan yang kena derek paksa petugas lantaran parkir sembarangan.

“Kemarin di kawasan Senopati-Suryo ada 10 kendaraan diderek oleh Dishub dan empat kendaraan dilakukan penilangan,” ucap Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana, dalam keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Alasan Kenapa Persimpangan Jalan Jadi Tempat Rawan Kecelakaan

Khusus bagi kendaraan roda empat yang diderek oleh petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pemilik mobil harus membayar denda sebesar Rp 500.000.

Setiap mobil yang diderek akan langsung didata dan masuk ke dalam sistem. Pemilik diimbau segera membayar denda dan mengambil kendaraannya. Jika tidak, denda akan bertambah dengan besaran kelipatan Rp 500.000 per hari.

Dikutip dari laman resmi Dishub Jakarta, untuk bisa mengambil kendaraan, pemilik mobil dapat mengirim pesan singkat (SMS) gateway untuk mencari lokasi penyimpanan mobilnya ke nomor 085799200900 dengan format “parkir (spasi) nomor polisi”.

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek mobil yang parkir di bahu jalan di kawasan Jalan Widya Chandra, Jakarta, Selasa (10/10). Dalam razia tersebut petugas melakukan pencabutan pentil kendaraan yang parkir di bahu jalan dan trotoar karena dinilai mengganggu pengguna jalan sekaligus untuk membuat jera para pelaku. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/17.ANTARA FOTO/RENO ESNIR Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek mobil yang parkir di bahu jalan di kawasan Jalan Widya Chandra, Jakarta, Selasa (10/10). Dalam razia tersebut petugas melakukan pencabutan pentil kendaraan yang parkir di bahu jalan dan trotoar karena dinilai mengganggu pengguna jalan sekaligus untuk membuat jera para pelaku. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/17.

Nantinya, pemilik mobil akan menerima balasan SMS yang tertulis nomor virtual account, total pembayaran, dan jenis mobil.

Tagihan dapat dibayar di seluruh kantor Bank DKI atau ATM terdekat menggunakan nomor virtual account. Selain Bank DKI, pembayaran juga dapat melalui jaringan ATM Prima atau ATM Bersama.

Baca juga: Pelaku Usaha Bengkel UMKM Tolak Pembatasan Pertalite dan Solar

Bukti pembayaran kemudian dibawa dan diserahkan ke tempat penampungan kendaraan. Petugas akan memverifikasi pembayaran dan menyerahkan mobil kepada pengendara.

Setiap kendaraan yang diderek akan dibawa ke tempat penyimpanan terdekat dari lokasi pelanggaran.

Terdapat lima lokasi yang disiapkan oleh Dishub, meliputi Lapangan IRTI Monas (Jakarta Pusat), Lapangan Gedung BPTJ di Jalan MT Haryono (Jakarta Selatan), Terminal Rawamangun (Jakarta Timur), Terminal Rawa Buaya (Jakarta Barat) dan Lapangan Kantor Sudinhub Jakarta Utama di Jalan Yos Sudarso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com