Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Terlalu Pelan, Ingat Batas Minimum Berkendara di Jalan Tol

Kompas.com - 20/06/2022, 19:01 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat berkendara di jalan tol, ada batas kecepatan yang harus dipatuhi untuk menjaga keamanan selama berkendara.

Selain kecepatan maksimal, ada batas kecepatan minimum berkendara. Melaju terlalu lambat di jalan tol juga bisa menjadi penyebab terjadinya kecelakaan seperti tabrakan beruntun.

Selain menjadi penyebab kecelakaan, berkendara di bawah batas minimum juga bisa membuat kendaraan mendapatkan surat tilang elektronik. 

Baca juga: Daftar Polda yang Sudah Menerapkan Tilang Elektronik

Masih sering terjadi kendaraan yang melaju di bawah batas kecepatan minimum. Seperti yang terjadi baru-baru ini dalam rekaman unggahan akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, Senin (20/6/2022).

Satu unit truk melaju sudah pada jalurnya, namun dengan kecepatan di bawah minimum. Padahal, di jalan bebas hambatan atau jalan tol, batas minimum kecepatan adalah 60 kpj.

Berkendara di bawah batas kecepatan tersebut justru dapat membahayakan pengguna jalan yang lain.

Diduga, truk tersebut bermuatan melebihi kapasitas atau over dimension and over load (ODOL) sehingga tidak bisa melaju sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, beberapa ruas jalan tol juga sudah diberlakukan aturan pelarangan ODOL.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

 

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan bahwa pembatasan kecepatan di jalan tol sudah diatur secara hukum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 ayat 4.

Kemudian, aturan ini juga diperkuat dengan Permenhub tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

 

"Penegakan hukum diberlakukan baik yang melanggar batas kecepatan minimal atau batas kecepatan maksimal," ucap Budiyanto.

Batas-batas kecepatan di jalan tol adalah 60 kpj hingga 100 kpj, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau