Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Tilang Elektronik tapi Kendaraan Sudah Dijual, Begini Cara Mengurusnya

Kompas.com - 20/06/2022, 14:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik mulai terasa dampaknya akhir-akhir ini. Mulai menurun angka kecelakaan hingga berbagai kasus salah paham di lapangan.

Sebagai contoh, salah sasaran penilangan lantaran ada pihak yang memalsukan nomor polisi hingga salah penilangan lantaran kendaraan bermotor tersebut sudah dijual oleh orang lain.

Meski bukan Anda yang melakukan pelanggaran lalu lintas, tetap saja data kepemilikan kendaraan tersebut adalah pemilik lama. Jadi, sudah pasti Anda yang akan mendapatkan surat konfirmasi pelanggaran dari polisi.

Baca juga: Daftar Polda yang Sudah Menerapkan Tilang Elektronik

Sebenarnya, hal itu bukan menjadi masalah Anda mengingat konsekuensi dari pelanggaran adalah pemblokiran STNK, secara kendaraan tersebut bukan lagi milik Anda. Tapi, sebagai warga negara yang baik, Anda diharapkan ikut serta membantu pemerintah dalam menegakkan hukum.

Contohnya, yaitu dengan cara melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian. Caranya tidak susah kok, bahkan bisa dilakukan dari rumah lewat website.

Misal kejadian pelanggaran tersebut terjadi Surabaya, maka Anda bisa mengakses website Posko Gakkum ETLE Jawa Timur melalui etle.jatim.polri.go.id untuk melakukan konfirmasi.

Baca juga: Mulai September 2022 Kamera ETLE Bakal Menjangkau Seluruh Indonesia

Langkah konfirmasi melalui website;

  1. Masuk website etle.jatim.polri.go.id
  2. Masukan kode referensi yang terdapat pada surat konfirmasi
  3. Apakah benar kendaraan ini punya saudara atau dikemudikan oleh saudara? Pilih jawaban, bukan kendaraan yang bersangkutan.
  4. Bagaimana status kendaraan tersebut? Pilih, pernah dimiliki dan sudah dijual.
  5. Isi kolom keterangan dengan memberikan informasi mengenai kendaraan Anda yang telah dijual
  6. Unggah foto KTP, foto diri beserta KTP, dan bukti jual kendaraan jika ada
  7. Setelah itu pilih simpan.

Setelah data tersimpan, Anda tidak perlu hadir di Posko ETLE yang telah ditentukan. Sisanya, biarkan pihak polisi yang melakukan penyelidikan atau memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual tersebut.

Dengan demikian Anda tidak akan dikenakan pajak progresif kendaraan ketika membayar pajak pada kendaraan yang dimiliki saat ini. Dan Anda sudah ikut serta mempermudah kerja penegak hukum dalam mengusut status pelanggaran tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
jika begitu, sebaiknya negara mengatur jual beli mobil yang sah di samsat sekalian mengurus balik nama, dan untuk mengatasi mutasi juga dipermudah dan diringankan biayanya atau lebih bagus lagi tanpa biaya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau