JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan, jalan umum di mana penggunanya wajib membayar tol. Kendaraan yang boleh melintas ada kendaraan roda empat atau lebih.
Masih sering terjadi pengendara motor masuk ke area jalan tol, baik karena disengaja maupun tidak sengaja.
Ada beberapa alasan umum pengendara motor masuk ke jalan tol, yaitu karena tidak memperhatikan rambu-rambu lalu lintas, mengikuti arahan aplikasi peta digital, atau karena tidak tahu jalan.
Kembali terjadi baru-baru ini pada Rabu (15/6/2022), terekam dalam unggahan akun Instagram @halojabodetabek seorang pengendara motor melaju di pinggir jalan Tol Cengkareng. Belum diketahui jelas alasan pengendara tersebut masuk ke jalan tol.
Baca juga: Bedanya Tuas Transmisi Matik Model Zig-zag dan Lurus
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan bahwa hal ini perlu mendapat perhatian khusus dari instansi-instansi terkait.
"Ini bisa terjadi karena lemahnya undang-undang, serta penegakan aturan yang masih dibebankan kepada polisi saja. Padahal, seharusnya menjadi tanggung jawab seluruh instansi, termasuk departemen pendidikan yang juga harus memberi edukasi," ucap Jusri.
Menurut Jusri, perlu ada rambu atau tanda khusus 100 meter sebelum masuk jalan tol. Jika perlu, ada gapura berwarna mencolok seperti kuning dengan keterangan bahwa jalan tersebut adalah jalan tol, di mana motor dilarang masuk.
View this post on Instagram
Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat 1, disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Sedangkan sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 Ayat 6:
"Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."
Kemudian, jika pengendara dengan sengaja mengabaikan rambu-rambu lalu lintas yang menandakan bahwa jalan tersebut adalah jalan tol, sanksi hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 Ayat 1:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.