Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Motor Tersasar Masuk Jalan Tol, Ini Sanksi Hukumnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan, jalan umum di mana penggunanya wajib membayar tol. Kendaraan yang boleh melintas ada kendaraan roda empat atau lebih.

Masih sering terjadi pengendara motor masuk ke area jalan tol, baik karena disengaja maupun tidak sengaja.

Ada beberapa alasan umum pengendara motor masuk ke jalan tol, yaitu karena tidak memperhatikan rambu-rambu lalu lintas, mengikuti arahan aplikasi peta digital, atau karena tidak tahu jalan.

Kembali terjadi baru-baru ini pada Rabu (15/6/2022), terekam dalam unggahan akun Instagram @halojabodetabek seorang pengendara motor melaju di pinggir jalan Tol Cengkareng. Belum diketahui jelas alasan pengendara tersebut masuk ke jalan tol.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan bahwa hal ini perlu mendapat perhatian khusus dari instansi-instansi terkait.

"Ini bisa terjadi karena lemahnya undang-undang, serta penegakan aturan yang masih dibebankan kepada polisi saja. Padahal, seharusnya menjadi tanggung jawab seluruh instansi, termasuk departemen pendidikan yang juga harus memberi edukasi," ucap Jusri.

Menurut Jusri, perlu ada rambu atau tanda khusus 100 meter sebelum masuk jalan tol. Jika perlu, ada gapura berwarna mencolok seperti kuning dengan keterangan bahwa jalan tersebut adalah jalan tol, di mana motor dilarang masuk.

Sedangkan sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 Ayat 6:

"Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/18/084100115/motor-tersasar-masuk-jalan-tol-ini-sanksi-hukumnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke