Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Telat Bayar, Begini Cara Periksa Pajak Kendaraan secara Online

Kompas.com - 17/06/2022, 18:12 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik motor maupun mobil wajib membayar pajak tahunan. Besaran pajak yang dibayarkan tiap tahun bisa berbeda, terlebih jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak.

Oleh karena itu, penting untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor agar tidak terlambat bayar.

Sebelum cek pajak kendaraan online di aplikasi atau situs wilayah Anda, penting untuk mempersiapkan berkas, seperti nomor polisi (nomor kendaraan Anda) dan NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK.

Baca juga: Respon Marc Marquez Soal MotoGP Disebut Kurang Aksi Salip-salipan

Berikut cara memeriksa pajak kendaraan secara online :

1. Menggunakan situs e-Samsat.id

- Buka browser di HP Anda.

- Masuk ke link https://e-samsat.id. Isilah setiap kolom yang berada pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi) kemudian klik “Cek Sekarang”.

- Setelah itu akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar.

- Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.

- Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

 

2. Cara mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi e-Samsat

- Unduh atau install aplikasi e-Samsat di ponsel.

- Pilih wilayah kendaraan berada.

- Masukan nomor pelat kendaraan Anda.

- Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Cara cek pajak kendaraan online dengan mudah melalui website, aplikasi dan SMS di seluruh Samsat Indonesia KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI Cara cek pajak kendaraan online dengan mudah melalui website, aplikasi dan SMS di seluruh Samsat Indonesia

 

Baca juga: Lakukan Ini jika Menemukan Pelat Nomor Kendaraan Kembar

3. Cara mengecek pajak kendaraan melalui SMS Samsat

Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor. Lalu, kirim ke nomor 08112119211 Contoh: Info B/6777/XF Hitam.

Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau