Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Risiko Parkir Sembarangan di Pinggir Jalan

Kompas.com - 09/06/2022, 18:21 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fenomena mobil parkir sembarangan di pinggir jalan masih kerap ditemui, baik di area jalan raya maupun area perumahan. Hal ini melanggar hukum; mengganggu bagi pengguna jalan yang lain dan berisiko bagi kendaraan itu sendiri.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), parkir sembarangan bisa dikenakan sanksi. Ini tertuang dalam pasalnya yang ke 275, ayat 1:

Baca juga: Ada Perluasan Ganjil Genap, Laju Kecepatan Kendaraan di Jakarta Meningkat

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Di Jakarta sendiri, pemilik kendaraan harus memiliki gatasi dan tidak boleh menyimpan kendaraan di ruang jalan, serta memberikan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat, jika akan membeli kendaraan bermotor. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perpakiran (Perda DKI Jakarta 5/2012).

Pemilik kendaraan yang parkir sembarangan di area perumahan juga bisa dilaporkan ke pihak kepolisian, jika pengguna jalan lain membuat laporan ke ketua rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) lingkungan tersebut.

Selain melanggar hukum, parkir sembarangan khususnya di area perumahan mengganggu pengguna jalan yang lain.

Kendaraan juga akan rawan terhadap tindak kriminal. Seperti yang kerap terjadi belakangan ini; misalnya kasus pencurian spion, atau kaca mobil dipecahkan dan barang berharga yang ada di kabin diambil.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan bahwa kendaraan sebaiknya diparkir di tempat yang aman dan ada pengawasan.

Mobil parkir sembarangan.Dok. Erwin Hutapea Mobil parkir sembarangan.

Baca juga: Ini Maksud Menyalakan Lampu Sein Saat Papasan di Jalan Sempit

"Jika tidak punya garasi, kendaraan sebaiknya dititipkan kepada orang yang bertanggung jawab. Sehingga ada yang menjaga dan mengawasi agar terhindar dari kehilangan," ucap Sony.

Kendaraan yang parkir sembarangan juga berpotensi bergesekan dengan kendaraan-kendaraan lain yang melintas, karena sempitnya ruang gerak.

"Karena pengendara lain yang lewat bisa kaget dan melakukan pengereman mendadak, buang setir atau bahkan langsung menabrak karena tidak mampu mengendalikan kendaraannya," ucap Budiyanto, pengamat masalah hukum dan transportasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com