JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam dua hari diterapkannya perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan, laju kecepatan rata-rata kendaraan bermotor di DKI Jakarta mengalami kenaikan menjadi 30 kpj atau naik 3,48 persen.
"Kecepatan rata-rata kendaraan dua hari kemarin itu ada peningkatan. Jadi, sekarang untuk kecepatan rata-rata itu sudah 30 kpj," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, disitat dari Antara (8/6/2022).
Syafrin mengatakan, peningkatan rata-rata kecepatan kendaraan bermotor itu salah satunya disebabkan penurunan volume lalu lintas di 18 ruas jalan ganjil genap.
Baca juga: Aksi Adang Truk Makin Marak, Berujung Kematian Anak atau Remaja
Menurutnya pada 6-7 Juni 2022, tercatat volume lalu lintas mencapai hampir 130.000 atau turun dibandingkan periode sepekan sebelumnya pada 30-31 Mei 2022, yang mencapai 134.600 kendaraan.
Meski sudah diberlakukan ganjil genap, namun pihaknya belum menerapkan penindakan pada pekan ini terhadap pelanggaran di 12 ruas jalan tambahan ganjil genap.
"Memang perlu dilakukan tindakan humanis persuasif. Ada pelanggar dalam pekan ini di 12 ruas jalan tambahan itu, petugas mengarahkan mereka keluar dari jalur ganjil genap, silakan memilih jalur alternatif," ucap Syafrin.
Baca juga: Jokowi Coba Genesis G80 di Batang, Ini Pengalaman Pakai Mobil Listrik ke Luar Kota
Rencananya, penindakan pelanggaran di 12 ruas jalan tambahan yang menerapkan ganjil genap akan diberlakukan pada Senin (13/6).
Sedangkan untuk 13 ruas jalan yang lebih dulu diberlakukan sebelumnya, lanjut dia, rencananya pekan ini akan mulai diberlakukan penindakan.
Adapun ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Baca juga: Hyundai Ioniq EV Akan Disuntik Mati, Ini Sepak Terjangnya di Indonesia
Sementara untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Para pengendara yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.