JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi nekat remaja mengadang truk di jalan raya belakangan ini semakin marak terjadi.
Paling baru terjadi di Jalan M Toha, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Kejadian tersebut menewaskan remaja berusia 14 tahun lantaran tertabrak truk yang tidak dapat menghentikan laju kendaraan.
Kejadian yang sedang marak dan terus berulang ini mendapat perhatian dari pemerhati masalah transportasi Budiyanto.
Menurut dia, hal tersebut merupakan perbuatan konyol yang perlu menjadi perhatian untuk memberikan pemahaman bahwa apa dilakukan remaja tersebut sangat berbahaya dan sangat berpotensi fatalitas laka lantas korban meninggal dunia.
Baca juga: Terlibat Kecelakaan Jangan Kabur, Tabrak Lari Kena Pasal Kejahatan
“Dalam peraturan perundang-undangan sudah diatur bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi dan membahayakan keamanan serta keselamatan berlalu lintas,” ucap Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/6/2022).
Budiyanto menjelaskan, kendaraan truk bermuatan barang memiliki beban dan dimensi yang besar. Sehingga, pada saat truk ingin berhenti perlu jarak dan waktu yang cukup.
“Apabila dilakukan pengereman mendadak dengan beban yang berat dapat berisiko truk terguling dan dapat menabrak kendaraan yang ada disekitarnya. Demikian juga seandainya dibuang ke kanan atau ke kiri, sangat berisiko sekali,” kata dia.
“Kemudian, jika terjadi kecelakaan dan mengakibatkan korban meninggal dunia, menurut saya, sopir tidak boleh disalahkan karena itu di luar kemampuannya. Seperti apa yang diatur dalam Pasal 234 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009,” lanjutnya.
Budiyanto melanjutkan, fenomena seperti ini menjadi tanggung jawab kita semua, terutama pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan untuk memberikan pemahaman kepada para remaja bahwa apa yang dilakukan sangat berbahaya.
Baca juga: Kendala Besar Kendaraan Listrik, Harga Lithium Makin Mahal
“Tindakan ini merupakan pelanggaran lalu lintas, sangat berpotensi terjadinya fatalitas laka lantas (korban meninggal dunia) seperti yang sudah terjadi beberapa kali. Maka dari itu, perlu ada langkah-langkah yang terintegrasi dari semua pemangku kepentingan,” katanya.
Langkah tersebut meliputi kegiatan preemtif seperti pemahaman dan sosialisasi, serta preventif layaknya penjagaan, pengaturan, dan patroli pada jam rawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.