Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Terlibat Kecelakaan Jangan Kabur, Tabrak Lari Kena Pasal Kejahatan

Kompas.com - 07/06/2022, 19:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat terlibat kecelakaan, pengguna kendaraan bermotor yang menabrak atau menyebabkan kerugian tidak bisa sembarangan kabur atau tabrak lari dari lokasi kejadian.

Terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (6/5/2022), pelajar tewas terserempet motor saat hendak berangkat ke sekolah.

Kanit Gakkum Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Malang Iptu Sunarko menjelaskan bahwa saat pelajar tersebut hendak menyeberang jalan, kendaraannya tertabrak oleh seorang pengendara motor lain yang hendak menyalip truk.

Baca juga: Balapan yang Cocok Digelar di Sirkuit Formula E Jakarta, Ini Kata Fitra Eri dan Dimas Ekky

"Di saat yang sama, ternyata ada truk yang dikemudikan orang tidak dikenal juga melaju dari arah Pasuruan. Karena tidak memungkinkan untuk mengendalikan remnya, korban akhirnya tertabrak di bagian kepala," ucap Sunarko seperti dikutip NTMC Polri, Selasa (7/6/2022).

Akibatnya, pelajar tersebut meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan sopir truk justru melarikan diri saat itu juga.

"Saat ini kami masih mengejar pengemudi truk terduga yang telah menabrak korban," ucap Sunarko.

Ilustrasi kecelakaan kendaraan.Shutterstock Ilustrasi kecelakaan kendaraan.

Baca juga: Pentingnya Ritme Pedal Gas dan Kopling di Tanjakan bagi Mobil Manual

Tabrak lari merupakan perbuatan yang masuk ke dalam pasal kejahatan.Secara hukum, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 312:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75. 000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Ada berbagai macam alasan mengapa pelaku yang terlibat kecelakaan justru melarikan diri; mulai dari memikirkan faktor keamanan, tidak tahu harus berbuat apa atau ingin melepas tanggung jawab secara hukum.

Baca juga: Cara Mendeteksi Mobil Bekas Tabrakan yang Benar

"Dalam modus kecelakaan tabrak lari hal yang sangat esensial di TKP adalah pengabaian terhadap tanggung jawab dari sisi kemanusiaan karena tidak ada kepedulian atau empati untuk memberikan pertolongan terhadap korban," ucap Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke