Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Mulai Hari Ini Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 25 Ruas Jalan

Kompas.com - 06/06/2022, 06:22 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Perluasan wilayah ganjil genap menjadi 25 titik jalan di DKI Jakarta resmi berlaku hari ini,  (6/6/2022).

Artinya, ganjil genap tak lagi hanya di 13 ruas jalan seperti pekan lalu. Pengguna mobil pribadi diharapkan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal yang berlaku. 

Perluasan ganjil genap dilakukan imbas meningkatnya volume kendaraan yang membuat beberapa kepadatan lalu lintas.

Hal ini juga tak lepas dari status PPKM Level 1 di wilayah Jabodetabek, yang membuat kondisi jalan di Jakarta makin padat.

Baca juga: Salahkah Sopir Bila Tabrak Remaja yang Hadang Truk Demi Konten?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

 

Dikutip akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, untuk sanksi tilang belum dilakukan khusus pada 12 jalan tambahan. Tapi polisi akan tetap memberhentikan mobil yang melanggar dan melakukan teguran.

Sementara untuk 13 ruas jalan yang sebelumnya sudah menerapkan ganjil genap, akan tetap dilakukan penindakan hukum secara tilang bagi yang melanggar. 

Baca juga: Kasus Pemukulan di Tol Dalam Kota, Bahu Jalan Jadi Sumber Keributan

Ganjil Genap Jakarta Diperluas mulai 6 Juni 2022KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Ganjil Genap Jakarta Diperluas mulai 6 Juni 2022

Perluasan ganjil genap akan berlaku seperti biasa, yakni dari Senin hingga Jumat pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB lalu berlanjut pada pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Berikut 25 ruas jalan peluasan ganjil genap di Jakarta; 

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang).

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M.T. Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan St Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com