Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Simak Skema Ganjil Genap di Wilayah Puncak yang Berlaku Besok

Kompas.com - 31/05/2022, 17:02 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di jalur Puncak Bogor, akan berlaku selama libur nasional Hari Lahir Pancasila, Selasa (1/6/2022).

Bahkan kebijakan tersebut akan berlaku selama 24 jam, yang dimulai sejak hari ini, Senin (31/5/2022) guna mengantisipasi kepdatan lalu lintas imbas hari libur terkait.

"Iya, semua kendaraan (sepeda motor dan mobil), sebagaimana biasa," ujar KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ketut Lasswarjana, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Penindakan di 14 Kawasan Baru Ganjil Genap Dilakukan Secara Manual

Situasi arus kendaraan saat penerapan one way arah Jakarta di sepanjang jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/5/2022) sore.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Situasi arus kendaraan saat penerapan one way arah Jakarta di sepanjang jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/5/2022) sore.

Menurut Ketut, pihak Polres Bogor juga akan melakukan one way secara situasional. Aturan satu arah ini akan dibuat apabila terjadi kemacetan di daerah Puncak selama tanggal merah besok.

“Kalau memang ada kepadatan lalu lintas, kita berlakukan. Tapi kalau tidak ada kepadatan, tidak kita lakukan. Melihat volume kendaraan di jalur puncak,” ungkap Ketut.

Adanya sistem ganjil genap tanggal merah di Puncak diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021.

Tanggal 1 Juni 2022 adalah tanggal merah yang diberlakukan oleh Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Baca juga: Bahaya Terlalu Sering Injak Setengah Kopling di Mobil Transmisi Manual

Kendaraan antre di jalur wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/5/2022). Tingginya volume kendaraan wisatawan di jalur wisata Puncak Bogor menyebabkan terjadinya kepadatan di sejumlah titik sehingga Satalntas Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah untuk mengurainya.ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA Kendaraan antre di jalur wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/5/2022). Tingginya volume kendaraan wisatawan di jalur wisata Puncak Bogor menyebabkan terjadinya kepadatan di sejumlah titik sehingga Satalntas Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah untuk mengurainya.

Ketiga Menteri tersebut adalah Menteri Agama (Nomor 375 Tahun 2022), Menteri Ketenagakerjaan (Nomor 1 Tahun 2022), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Nomor 1 Tahun 2022).

Untuk diketahui, 1 Juni 2022 merupakan peringatan Hari Lahir Pancasila. Bertepatan dengan tanggal itu, Pemerintah menetapkan 1 Juni sebagai Hari Libur Nasional 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke