Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penindakan di 14 Kawasan Baru Ganjil Genap Dilakukan Secara Manual

Kompas.com - 31/05/2022, 14:21 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap di 14 titik baru kawasan ganjil genap dilakukan secara manual, setelah masa uji coba pada 6 Juni 2022 sampai dengan 12 Juni 2022 mendatang.

Belasan lokasi atau titik baru kawasan ganjil genap tersebut belum terpasang kamera ETLE, sehingga tilang dilakukan secara manual.

Baca juga: Pengendara Motor Terjerat Tali Layangan di Jembatan Pasupati

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, terkait penindakan manual, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap oknum polantas yang bertugas di lapangan.

Mekanisme pengawasan terhadap petugas-petugas tersebut, menurut Sambodo, akan dilakukan secara terbuka dan tertutup. Petugas yang melanggar SOP akan ditindak secara tegas.

"Iya, (bila ada pelanggaran) bakal ditindak tegas. Selain itu, kita akan mengaktifkan kembali hotline polantas nakal," ucap Sambodo seperti dikutip NTMC Polri, Minggu (29/5/2022).

OtomotifKOMPAS.com Perluasan rekayasa lalu lintas dengan skema ganjil genap di Jakarta ke 26 titik rencananya berlaku mulai 6 Juni 2022. Sebelum ...

Baca juga: Banyak yang Salah Kaprah dalam Penggunaan Lampu Hazard Mobil

Sambodo menambahkan, jika masyarakat menemukan oknum polantas yang bertindak tidak sesuai SOP bisa mengakses nomor hotline 081298911911 melalui aplikasi WhatsApp, dengan menyertakan bukti foto dan video, agar petugas bisa ditindak.

"Kalau dia ditilang manual karena gage (ganjil-genap), maka kami akan cocokkan dengan data E-TLE. Jadi di kawasan yang ada E-TLE-nya, kami menjamin tidak akan ada tilang dua kali, dan kalau sudah kena tilang manual, kami juga akan cross check data dari 12 kawasan yang ada terpasang E-TLE. Jangan sampai ada masyarakat yang terkena tilang dua kali," ucap Sambodo.

Sebagai informasi, penerapan ganjil genap yang diperluas menjadi 25 titik ruas jalan akan diberlakukan mulai tanggal 6 Juni 2022 mendatang. Pelanggar baru akan ditilang dan ditindak pada tanggal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau