Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Skema Ganjil Genap di Wilayah Puncak yang Berlaku Besok

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di jalur Puncak Bogor, akan berlaku selama libur nasional Hari Lahir Pancasila, Selasa (1/6/2022).

Bahkan kebijakan tersebut akan berlaku selama 24 jam, yang dimulai sejak hari ini, Senin (31/5/2022) guna mengantisipasi kepdatan lalu lintas imbas hari libur terkait.

"Iya, semua kendaraan (sepeda motor dan mobil), sebagaimana biasa," ujar KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ketut Lasswarjana, Selasa (31/5/2022).

Menurut Ketut, pihak Polres Bogor juga akan melakukan one way secara situasional. Aturan satu arah ini akan dibuat apabila terjadi kemacetan di daerah Puncak selama tanggal merah besok.

“Kalau memang ada kepadatan lalu lintas, kita berlakukan. Tapi kalau tidak ada kepadatan, tidak kita lakukan. Melihat volume kendaraan di jalur puncak,” ungkap Ketut.

Adanya sistem ganjil genap tanggal merah di Puncak diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021.

Tanggal 1 Juni 2022 adalah tanggal merah yang diberlakukan oleh Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Ketiga Menteri tersebut adalah Menteri Agama (Nomor 375 Tahun 2022), Menteri Ketenagakerjaan (Nomor 1 Tahun 2022), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Nomor 1 Tahun 2022).

Untuk diketahui, 1 Juni 2022 merupakan peringatan Hari Lahir Pancasila. Bertepatan dengan tanggal itu, Pemerintah menetapkan 1 Juni sebagai Hari Libur Nasional 2022.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/31/170200015/simak-skema-ganjil-genap-di-wilayah-puncak-yang-berlaku-besok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke