Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penindakan di 14 Kawasan Baru Ganjil Genap Dilakukan Secara Manual

Kompas.com - 31/05/2022, 14:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap di 14 titik baru kawasan ganjil genap dilakukan secara manual, setelah masa uji coba pada 6 Juni 2022 sampai dengan 12 Juni 2022 mendatang.

Belasan lokasi atau titik baru kawasan ganjil genap tersebut belum terpasang kamera ETLE, sehingga tilang dilakukan secara manual.

Baca juga: Pengendara Motor Terjerat Tali Layangan di Jembatan Pasupati

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, terkait penindakan manual, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap oknum polantas yang bertugas di lapangan.

Mekanisme pengawasan terhadap petugas-petugas tersebut, menurut Sambodo, akan dilakukan secara terbuka dan tertutup. Petugas yang melanggar SOP akan ditindak secara tegas.

"Iya, (bila ada pelanggaran) bakal ditindak tegas. Selain itu, kita akan mengaktifkan kembali hotline polantas nakal," ucap Sambodo seperti dikutip NTMC Polri, Minggu (29/5/2022).

OtomotifKOMPAS.com Perluasan rekayasa lalu lintas dengan skema ganjil genap di Jakarta ke 26 titik rencananya berlaku mulai 6 Juni 2022. Sebelum ...

Baca juga: Banyak yang Salah Kaprah dalam Penggunaan Lampu Hazard Mobil

Sambodo menambahkan, jika masyarakat menemukan oknum polantas yang bertindak tidak sesuai SOP bisa mengakses nomor hotline 081298911911 melalui aplikasi WhatsApp, dengan menyertakan bukti foto dan video, agar petugas bisa ditindak.

"Kalau dia ditilang manual karena gage (ganjil-genap), maka kami akan cocokkan dengan data E-TLE. Jadi di kawasan yang ada E-TLE-nya, kami menjamin tidak akan ada tilang dua kali, dan kalau sudah kena tilang manual, kami juga akan cross check data dari 12 kawasan yang ada terpasang E-TLE. Jangan sampai ada masyarakat yang terkena tilang dua kali," ucap Sambodo.

Sebagai informasi, penerapan ganjil genap yang diperluas menjadi 25 titik ruas jalan akan diberlakukan mulai tanggal 6 Juni 2022 mendatang. Pelanggar baru akan ditilang dan ditindak pada tanggal tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com