JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sudah ada aturan lengkap dengan tata cara pemasangan, namun penggunaan striker pemantul cahaya yang menjadi perangkat wajib untuk angkutan barang masih sangat minim.
Karena itu, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Danto Restyawan mengatkan, penting untuk terus menggelar sosialisasi dan meningkatkan efektivitasnya.
Menurut Danto, keselamatan transportasi jalan merupakan isu utama yang perlu ditangani secara lebih baik.
Data dari Polri menyebutkan jumlah kecelakaan di Indonesia per tahun masih cukup tinggi, yaitu sebesar 100.000-an dengan jumlah kematian di angka 25.000-an.
Baca juga: Daihatsu Luncurkan Mobil Baru 2 Juni 2022, Sinyal Sirion Facelift?
"Artinya setiap jam ada sekitar 3 nyawa melayang akibat kecelakaan di jalanan kita. Berbagai kejadian kecelakaan yang merenggut banyak korban terus terjadi susul menyusul akhir-akhir ini, terutama yang melibatkan bus dan truk, dimana hal ini menimbulkan kerugian yang cukup besar," ucap Danto dalam keterangan resminya, Selasa (31/5/2022).
Lebih lanjut Danto menyampaikan, kecelakaan tabrak belakang dan samping akibat truk barang yang tak menggunakan stiker pemantul cahaya menjadi salah satu kejadian yang kerap terjadi.
Hal tersebut karena jarak pandang pengemudi terhadap kendaraan di depannya tidak terlalu jelas. Biasanya imbas keadaan lingkungan yang gelap atau kurang pencahayaan, atau akibat beda kecepatan (speed gap) yang besar, lebih dari 30 km per jam (kpj).
Baca juga: Mayoritas Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas karena Pengemudi Lelah
Karena itu, salah satu cara untuk menurunkan angka kecelakaan imbas masalah tersebut adalah dengan pemasangan stiker pemantul cahaya pada truk barang.
"Penggunaan stiker pemantul cahaya yang benar, baik spesifikasi teknis maupun tata cara pemasangannya, akan mampu mengurangi risiko kecelakaan tabrak belakang yang saat ini masih banyak terjadi, khususnya pada malam hari," kata Danto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.