Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak yang Salah Kaprah dalam Penggunaan Lampu Hazard Mobil

Kompas.com - 30/05/2022, 13:12 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Keberadaan lampu hazard pada mobil tidak hanya sebagai sistem penerangan saja. Lampu hazard juga menjadi alat komunikasi dengan pengguna jalan yang lain.

Fungsi utama lampu hazard ialah penanda bagi kendaraan saat keadaan darurat. Akan tetapi penggunaan lampu hazard sering kali tidak tepat.

Banyak pengemudi yang salah kaprah saat menyalakan lampu hazard mobil. Salah kaprah yang pertama adalah menyalakan lampu hazard sebagai informasi saat kendaraan hendak berjalan lurus.

Baca juga: Ini Fungsi Jalur Penyelamat di Jalan Tol

 

Biasanya kesalahan ini dilakukan pada persimpangan jalan atau perempatan tanpa Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau lampu merah.

Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan jika kebiasaan menyalakan lampu hazard mobil ketika berjalan lurus di perempatan terjadi karena kesalahan dalam penerapan operasionalnya.

“Pemahaman tentang keselamatan itu meliputi operasional kendaraan yang benar, tidak boleh berdasarkan ucapan orang. Seperti gunakan lampu hazard ini kan tidak jelas siapa yang menggagas, malah jadi kebiasaan yang salah dan membahayakan,” kata Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Saat menggunakan lampu hazard mobil di perempatan, pengemudi lain tidak dapat membaca arah kendaraan hendak ke mana. Alhasil, hal ini bisa menimbulkan kesalahan komunikasi dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Tangkapan layar video tampak sejumlah kendaraan menyalakan lampu hazard saat hujan deras.FACEBOOK Tangkapan layar video tampak sejumlah kendaraan menyalakan lampu hazard saat hujan deras.

“Perempatan adalah tempat bertemunya kendaraan dari arah yang berbeda-beda. Harus ada komunikasi antar kendaraan, seperti menyalakan lampu penunjuk arah atau sein jika ingin berbelok. Jika ingin lurus bukan berarti menyalakan hazard,” kata Sony.

Salah kaprah penggunaan lampu hazard mobil yang kedua adalah saat melaju di kondisi hujan deras. Dengan jarak pandang yang terbatas, banyak yang menyalakan lampu hazard dengan maksud agar keberadaannya disadari oleh pengemudi lain.

Baca juga: Siklus Peningkatan Pesanan Bus Terjadi Saat Lebaran dan Akhir Tahun

Training Director The Real Driving Centre Marcell Kurniawan, mengatakan jika menyalakan hazard pada saat hujan deras akan membuat pengemudi di belakang kebingungan terhadap pergerakan mobil yang menyalakan hazard.

Lampu hazard yang berkelip-kelip dapat menyebabkan kecelakaan saat dinyalakan dalam kondisi hujan deras.

"Sebab, orang yang sudah lelah atau memang otot pupilnya sudah lemah, dapat membuat si pengemudi di belakang pusing dan bahkan bisa kehilangan kesadaran atau highway hypnotized. Bahkan, bisa menabrak kendaraan yang menyalakan hazard," kata Marcell.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau