Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Pajero Sport yang Tampar Pengemudi Yaris, Pakai Mobil Nama Perusahaan

Kompas.com - 23/05/2022, 17:38 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPolda Metro Jaya telah mengungkap pengemudi dan pemilik Mitsubishi Pajero Sport yang diduga ugal-ugalan dan mengancam sopir Toyota Yaris di ruas jalan tol arah Tomang, Jakarta Barat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Mitsubishi Pajero bernomor polisi B 199 MCP tersebut diketahui merupakan milik salah satu perusahaan.

"Iya, kendaraan itu atas nama perusahaan," ujar Sambodo, disitat dari Megapolitan Kompas.com (23/5/2022).

Baca juga: Polda Metro Dapatkan Identitas Pengemudi dan Pemilik Mobil Pajero yang Tampar Sopir Yaris di Tol

Tampilan Pajero Sport Dok. Mitsubishi Motors Indonesia Tampilan Pajero Sport

Meski begitu, Sambodo tidak merinci siapa sosok pengemudi Mitsubishi Pajero Sport tersebut, dan nama perusahaan pemilik kendaraan itu.

Sambodo hanya mengatakan bahwa data-data tersebut sudah diserahkan ke Polsek Tanjung Duren dan Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan dugaan kasus pengancamannya.

"Ya kalau data di Regident pasti ada. Sesuai antara pelaku pertama dengan jenis kendaraannya," ucap Sambodo.

Baca juga: Kasus Pengendara Pajero Sport Arogan, Ini Ancaman Ugal-ugalan di Jalan

"Cuma data itu sudah kami sampaikan ke Polsek. Nanti Polsek dan Polres yang tinggal meng-handle penanganannya," kata dia.

Sebelumnya, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, setiap pengemudi kendaraan diharapkan mampu mengendalikan emosinya ketika sedang ada masalah.

“Seharusnya dalam situasi apapun kita tidak boleh emosi dan main hakim sendiri. Karena kalau sampai terjadi cekcok dan terjadi pemukulan akan berkonsekuensi terhadap perbuatan melawan hukum,” kata Budiyanto, kepada Kompas.com (22/5/2022).

Baca juga: Honda Airblade 160 Resmi Meluncur, Dijual Mulai Rp 35 Jutaan

Menurutnya, pemukulan berakibat pada luka dapat dikenakan pasal penganiayaan. Misal dalam pasal 351 KUHP mengatur soal penganiayaan berat, di mana pelaku diancam 2 tahun penjara atau 5 tahun penjara tergantung akibat dari penganiayaan tersebut.

Atau bisa juga dikenakan pasal 352 mengenai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan. Atau pasal 310 (pencemaran nama baik), dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.

“Berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas tergantung modusnya kenapa sampai terjadi mereka emosi, sampai memukul dan sebagainya,” ujar Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau