Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bus Pakai Spion Kamera, Apa Saja Kendalanya?

Kompas.com - 23/05/2022, 16:01 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Karoseri Laksana baru saja mengenalkan bus dengan spion kamera milik PO Eurostar Trans. Sampai saat ini, Laksana menjadi karoseri ketiga yang mengenalkan produknya dengan spion kamera, setelah Tentrem dan New Armada.

Spion bus yang diganti dengan kamera ini punya banyak keunggulan. Dari segi model, lebih ringkas karena ukurannya yang tidak terlalu besar, sehingga memudahkan manuver bus tanpa takut spion mentok.

Kemudian, blind spot bus juga berkurang karena kamera menangkap gambar lebih luas dibanding spion biasa.

Apalagi jika ditambah dengan teknologi kamera 360 derajat, posisi bus dapat terpantau jelas dari layar.

Baca juga: Ada Bahaya Mengintai Gunakan Kaca Spion Motor Kecil

Bus PO Eurostar Trans yang menggunakan spion kamera dan kamera 360 derajat dari Karoseri LaksanaDOK. LAKSANABUS Bus PO Eurostar Trans yang menggunakan spion kamera dan kamera 360 derajat dari Karoseri Laksana

Namun ada beberapa kendala mengenai penggunaan spion kamera ini pada bus di Indonesia. Seperti yang dikatakan Werry Yulianto, Export Manager Karoseri Laksana.

"Pemasangannya enggak ribet, cuma harganya yang masih lumayan mahal," ucap Werry kepada Kompas.com, Minggu (22/5/2022).

Werry menjelaskan, untuk satu set spion kamera, harganya masih sekitar Rp 15 juta sampai Rp 20 jutaan. Selain itu ada juga yang harganya lebih mahal dengan resolusi gambar yang lebih baik lagi.

Baca juga: Viral Video Sopir Pajero Arogan di Jalan Tol, Tampar Pengendara Lain

"Itu harga satu set untuk bus, jadi ya sebenarnya spion kamera ini seperti CCTV. Kameranya disetel kalau kontak on, ini baru nyala," ucap Werry.

Selain itu, ada kendala juga mengenai peraturan pemerintah yang belum diputuskan mengenai penggunaan kamera sebagai pengganti spion di Indonesia.

Aturan mengenai spion pada kendaraan tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Pasal 37 yang berisi:

Kaca spion Kendaraan Bermotor harus memenuhi persyaratan:

a. berjumlah 2 (dua) buah atau lebih; dan

b. dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com