JAKARTA, KOMPAS.com – Jagad dunia maya kembali ramai dengan kejadian yang memperlihatkan sikap arogansi seorang pengemudi mobil di ruas tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @ahmadsahroni, terlihat dua orang pria terlibat cekcok di pintu masuk tol.
Berdasarkan narasi dalam unggahan tersebut, kejadian bermula saat pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport memacu kendaraannya secara ugal-ugalan. Ketika sampai di pintu tol, SUV itu memotong lajur mobil Toyota Yaris.
Baca juga: Polisi Pelajari Aksi Sopir Pajero Sport yang Tampar Pengendara Yaris
Belum diketahui secara pasti kronologi dari peristiwa tersebut. Namun yang pasti pengendara wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi, serta menaati peraturan perundang-undangan, petugas, serta rambu.
“Haknya jelas setiap warga negara berhak untuk menggunakan jalan sesuai peruntukannya. Perbuatan yang dapat menimbulkan ketersinggungan, emosi dan perbuatan melawan hukum lainnya harus tetap dicegah dan dihindari,” ujar Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Senin (23/5/2022).
Menurutnya, ada sejumlah sifat yang bikin orang lain emosi jika menemukan perilaku ini di jalan. Di antaranya mengemudikan kendaraan dengan ugal-ugalan atau berbalapan di jalan.
Baca juga: Pengemudi Emosi dan Main Pukul di Jalan, Ini Ancaman Sanksinya
Termasuk juga menyalip dari kiri dan zigzag, itu merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat berefek kepada ketersinggungan orang lain.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, mengemudikan kendaraan dengan ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan jiwa dan barang dapat dikenakan pasal 311 UU No 22 tahun 2009, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
Sementara itu, pengendara yang berbalapan di jalan dapat dikenakan pasal 297 UU No 22 tahun 2009, dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
Baca juga: Mengapa Pengguna Pajero dan Fortuner Identik dengan Pengemudi Arogan?
Lihat postingan ini di Instagram
Adapun pengendara yang zigzag dapat dikenakan pasal 287 ayat (3) UU No 22 tahun 2009, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
“Modus-modus pelanggaran tersebut yang kadang-kadang menimbulkan ketersinggungan atau emosi bahkan sampai terjadi penganiayaan dan pengerusakan kendaraan,” ucap Budiyanto.
“Dalam situasi apapun pengendara kendara bermotor harus mampu mengendalikan emosi karena kalau tidak mampu mengendalikan diri dapat berkonsekuensi kepada pelanggaran hukum,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.