Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pengendara Pajero Sport Arogan, Ini Ancaman Ugal-ugalan di Jalan

Kompas.com - 23/05/2022, 13:22 WIB
Gilang Satria,
Stanly Ravel

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Video keributan antar dua pengemudi mobil di pintu masuk tol viral di dunia maya.

Peristiwa tersebut terjadi di ruas tol Kebon Jeruk yang melibatkan pengendara Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Yaris.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @ahmadsahroni, kejadian bermula saat pengemudi Pajero Sport memacu kendaraannya secara ugal-ugalan.

Baca juga: Alasan Kenapa Lampu Belakang Truk Tampil Sederhana

Ketika sampai di pintu tol, SUV itu memotong lajur Yaris. Sontak pengemudi Yaris tak terima dan enggan untuk memberi jalan hingga terjadi perseteruan.

Pengemudi Pajero yang turun menggunakan kacamata hitam, kemudian terlihat menampar pengendara Yaris.

Dari kejadian tersebut, ada beberapa pembelajaran yang bisa diambil, khususnya soal cara berkendara yang dapat menyinggung orang lain dan membuat emosi di jalan.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, setiap pemakai jalan baiknya menghindari cara berkendara yang dapat menyebabkan gesekan dengan pengemudi lain.

"Contohnya mengemudikan kendaraan dengan ugal-ugalan atau berbalapan di jalan, menyalip dari kiri atau zig-zag itu merupakan pelanggaran lalu lintas dan berefek menyinggung orang lain," kata Budiyanto, Minggu (23/5/2022).

Baca juga: Diduga Salah Buka Kopling, Pemotor Senggol Mobil saat Macet

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya ini mengatakan, cara berkendara dapat berkonsekuensi dengan hukum.

Contohnya, mengemudikan kendaraan dengan ugal-ugalan yag membahayakan keselamatan jiwa dan barang dapat dikenakan Pasal 311 UU No 22 tahun 2009.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000," kata Budiyanto.

Kemudian melakukan aksi kebut-kebutan atau balapan di jalan, dapat dikenakan Pasal 297 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3000.000.

"Pengendara yang melakukan zig-zag dapat dikenakan Pasal 287 ayat 3, UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com