Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 23/05/2022, 13:22 WIB
|


JAKARTA, KOMPAS.com - Video keributan antar dua pengemudi mobil di pintu masuk tol viral di dunia maya.

Peristiwa tersebut terjadi di ruas tol Kebon Jeruk yang melibatkan pengendara Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Yaris.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @ahmadsahroni, kejadian bermula saat pengemudi Pajero Sport memacu kendaraannya secara ugal-ugalan.

Baca juga: Alasan Kenapa Lampu Belakang Truk Tampil Sederhana

Ketika sampai di pintu tol, SUV itu memotong lajur Yaris. Sontak pengemudi Yaris tak terima dan enggan untuk memberi jalan hingga terjadi perseteruan.

Pengemudi Pajero yang turun menggunakan kacamata hitam, kemudian terlihat menampar pengendara Yaris.

Dari kejadian tersebut, ada beberapa pembelajaran yang bisa diambil, khususnya soal cara berkendara yang dapat menyinggung orang lain dan membuat emosi di jalan.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, setiap pemakai jalan baiknya menghindari cara berkendara yang dapat menyebabkan gesekan dengan pengemudi lain.

"Contohnya mengemudikan kendaraan dengan ugal-ugalan atau berbalapan di jalan, menyalip dari kiri atau zig-zag itu merupakan pelanggaran lalu lintas dan berefek menyinggung orang lain," kata Budiyanto, Minggu (23/5/2022).

Baca juga: Diduga Salah Buka Kopling, Pemotor Senggol Mobil saat Macet

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya ini mengatakan, cara berkendara dapat berkonsekuensi dengan hukum.

Contohnya, mengemudikan kendaraan dengan ugal-ugalan yag membahayakan keselamatan jiwa dan barang dapat dikenakan Pasal 311 UU No 22 tahun 2009.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000," kata Budiyanto.

Kemudian melakukan aksi kebut-kebutan atau balapan di jalan, dapat dikenakan Pasal 297 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3000.000.

"Pengendara yang melakukan zig-zag dapat dikenakan Pasal 287 ayat 3, UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke