Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Honda Brio Terobos Macet Pakai Strobo dan Sirene di Malang

Kompas.com - 18/05/2022, 07:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan pengemudi mobil Honda Brio berkendara secara arogan sambil menyalakan sirene dan strobo.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Tiktok bernama @bangruli97, terlihat Honda Brio berwarna putih menggunakan lampu strobo sambil membunyikan sirene sebagai tanda untuk meminta jalan pengendara di depannya.

Diketahui kejadian itu terjadi di Jalan Wilis, Kota Malang, Jawa Timur.

Baca juga: Motor Dikunci Setang Arah Kanan Bisa Aman dari Maling?

Kanit Regident Satlantas Polresta Malang Kota AKP Rahandy Gusti Pradana mengatakan, pelaku melakukan aksi tersebut dengan alasan karena terburu-buru ingin ke rumah saudaranya.

“Untuk sirene dan strobo sudah kita copot dan diamankan supaya tidak mengulangi perbuatannya,” ucap Rahardy dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/5/2022).

@bangruli97 VIRAL SE INDONESIA....!!!AROGAN SANGAT BERBAHAYA MOBIL DI MALANG MAAZZZZEEEH....#fyp??viral #fyp #fypdongggggggg #malanghits #malangterkini #patwalindonesia #whelenindonesia #listyosigitprabowo #kotamalang #knalpotbrong #videoviral #rosaliaindah #kangenband #arema #polisigadungan ? Ora Minggir Tabrak - Kill the DJ

Perlu ditegaskan lagi bahwa pengguna lampu strobo dan sirene sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 134 UU LLAJ, sudah jelas hanya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama. Kendaraan sipil atau berplat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama. Berikut urutannya:

Baca juga: Pulang Mudik Pakai Motor, Jangan Lupa Cek Kondisi Pengereman

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 Tahun 2009 pelanggaran tersebut dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com