Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Honda Brio Terobos Macet Pakai Strobo dan Sirene di Malang

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan pengemudi mobil Honda Brio berkendara secara arogan sambil menyalakan sirene dan strobo.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Tiktok bernama @bangruli97, terlihat Honda Brio berwarna putih menggunakan lampu strobo sambil membunyikan sirene sebagai tanda untuk meminta jalan pengendara di depannya.

Diketahui kejadian itu terjadi di Jalan Wilis, Kota Malang, Jawa Timur.

Kanit Regident Satlantas Polresta Malang Kota AKP Rahandy Gusti Pradana mengatakan, pelaku melakukan aksi tersebut dengan alasan karena terburu-buru ingin ke rumah saudaranya.

“Untuk sirene dan strobo sudah kita copot dan diamankan supaya tidak mengulangi perbuatannya,” ucap Rahardy dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/5/2022).

Dalam Pasal 134 UU LLAJ, sudah jelas hanya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama. Kendaraan sipil atau berplat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama. Berikut urutannya:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 Tahun 2009 pelanggaran tersebut dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/18/070200815/video-honda-brio-terobos-macet-pakai-strobo-dan-sirene-di-malang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke