JAKARTA, KOMPAS.com - Inovasi terus dilakukan Polri untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kini pengajuan permohonan dan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C dapat dilakukan secara daring.
Layanan perpanjangan SIM secara daring ini dinamakan Sinar (SIM Nasional Presisi) yang merupakan bagian dari aplikasi Digital Korlantas Polri.
Tim redaksi pun mencoba untuk melakukan perpanjangan SIM menggunakan layanan Sinar.
Langkah utama yang dilakukan adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri pada Apps Store.
Setelah selesai download dan masuk ke aplikasi, pengguna akan diminta untuk memasukan nomor telepon ke dalam aplikasi untuk mendapat kode OTP yang bisa dikirimkan melalui SMS atau Whatsapp.
Baca juga: Enggak Perlu ke Satpas, Begini Cara Perpanjang SIM Online
Ketika sudah berhasil terdaftar di platform Digital Korlantas Polri, pengguna akan diminta melakukan verifikasi E-KTP sebelum melakukan perpanjangan SIM.
Pengguna akan diminta verifikasi wajah dari berbagai sudut sesuai arahan yang diminta pada aplikasi tersebut.
Namun, setelah redaksi mencoba melakukan verifikasi sesuai arahan, aplikasi ini justru menunjukan masalah, dengan memberi peringatan berupa tulisan ‘Verifikasi E-KTP Gagal. Anda belum berhasil melakukan verifikasi E-KTP. Silahkan coba lagi atau hubungi SATPAS terdekat’.
Upaya yang dilakukan tim redaksi tidak hanya sekali, namun hasil yang didapat masih sama yang menjelaskan bahwa verifikasi tersebut gagal dilakukan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.