Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sulitnya Mencoba Perpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi, Banyak Kendala

Kompas.com - 17/05/2022, 13:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Inovasi terus dilakukan Polri untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kini pengajuan permohonan dan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C dapat dilakukan secara daring.

Layanan perpanjangan SIM secara daring ini dinamakan Sinar (SIM Nasional Presisi) yang merupakan bagian dari aplikasi Digital Korlantas Polri.

Tim redaksi pun mencoba untuk melakukan perpanjangan SIM menggunakan layanan Sinar.

Langkah utama yang dilakukan adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri pada Apps Store.

Setelah selesai download dan masuk ke aplikasi, pengguna akan diminta untuk memasukan nomor telepon ke dalam aplikasi untuk mendapat kode OTP yang bisa dikirimkan melalui SMS atau Whatsapp.

Baca juga: Enggak Perlu ke Satpas, Begini Cara Perpanjang SIM Online

Ketika sudah berhasil terdaftar di platform Digital Korlantas Polri, pengguna akan diminta melakukan verifikasi E-KTP sebelum melakukan perpanjangan SIM.

verifikasi e-KTP aplikasi Digital Korlantas PolriKompas.com/ApridaMegaNanda verifikasi e-KTP aplikasi Digital Korlantas Polri

Pengguna akan diminta verifikasi wajah dari berbagai sudut sesuai arahan yang diminta pada aplikasi tersebut.

Namun, setelah redaksi mencoba melakukan verifikasi sesuai arahan, aplikasi ini justru menunjukan masalah, dengan memberi peringatan berupa tulisan ‘Verifikasi E-KTP Gagal. Anda belum berhasil melakukan verifikasi E-KTP. Silahkan coba lagi atau hubungi SATPAS terdekat’.

Upaya yang dilakukan tim redaksi tidak hanya sekali, namun hasil yang didapat masih sama yang menjelaskan bahwa verifikasi tersebut gagal dilakukan.

Keluhan juga dilontarkan oleh pengguna lainnya pada review aplikasi tersebut, tak sedikit yang memberi penilaian bintang 1 lantaran aplikasi Digital Korlantas Polri tidak sesuai dengan tujuan, yakni untuk memperpanjang SIM dari rumah.

“Dari awal daftar saja sudah tidak bisa, setiap melanjutkan malah ngirim SMS mulu,” tulis salah satu pengguna aplikasi tersebut.

“Aplikasi sejuta kekurangan. Verifikasi foto e-KTP aja dipersulit,” tulis pengguna lainnya.

SIM Onlinescreenshoot SIM Online

Sebelumnya, Kepolisian RI resmi resmi meluncurkan aplikasi untuk membuat SIM maupun memperpanjang SIM secara online melalui ponsel pada April 2021 lalu.

Layanan one stop service pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai, sehingga diklaim lebih mudah dan akurat.

Baca juga: SIM Mati Saat Libur Lebaran, Hari Ini Terakhir Dispensasi Perpanjangan

Adapun cara perpanjangan SIM online dari ponsel sebagai berikut.

  • Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data.
  • Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pemohon akan diminta untuk memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.
  • Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.
  • Pengguna diminta memasukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah.
  • Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
  • Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri dan pilih ikon Sinar.
  • Pilih perpanjang SIM.
  • Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
  • Selanjutnya pemohon diberikan kode pengiriman, yakni diambil sendiri pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.
  • Untuk membayar, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
  • Setelah itu, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.
  • Setelah SIM diterima pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau