JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem ganjil genap berlaku di sejumlah gerbang tol di DKI Jakarta. Pengguna kendaraan roda empat yang melanggar ketentuan bisa dikenakan sanksi hukum berupa tilang oleh petugas kepolisian.
Secara hukum, ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 terkait rambu. Sanksi tilang mengacu pada UU LLAJ pasal 287 ayat pertama.
Dijelaskan, bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, dan denda paling banyak Rp 500.000.
Baca juga: Polisi Berlakukan Tilang Manual dan ETLE di Lokasi Ganjil Genap Jakarta
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo menjelaskan, kendaraan roda empat atau lebih yang hendak masuk atau keluar gerbang tol, tetapi melintasi ruas jalan ganjil genap tetap akan ditindak.
"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian," ujar Syafrin seperti dikutip Kompas.com.
"Jadi, saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan, begitu juga sebaliknya," kata dia lagi.
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Jawa Barat, mencatat ada kenaikan jumlah kendaraan wisatawan yang mengarah ke kawasan wisata Puncak Bogor. Peningkatan arus kendaraan tersebut mulai terlihat sejak H+1 atau satu hari setelah Lebaran, Selasa (3/5/2022). Petugas kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas satu arah atau one way sejak pagi sampai sore ini. Dalam pantauan Kompas.com, para wisatawan yang menggunakan berbagai macam kendaraan mulai menyerbu kawasan wisata Puncak. Hal itu terlihat dari antrean kendaraan di beberapa titik tempat wisata seperti Cimory hingga Taman Safari. Kendaraan yang didominasi oleh pelat luar Bogor ini terus memadati beberapa titik tempat wisata. Berbagai usaha dilakukan oleh mereka agar bisa menikmati tempat wisata. Bahkan, tak jarang dari mereka ditegur petugas karena nekat menerobos rambu-rambu lalu lintas saat diterapkannya one way. Karena kepadatan itu, polisi harus mengganti sistem ganjil genap dengan menerapkan pola rekayasa satu arah. Hal tersebut dilakukan karena arus lalu lintas yang mengarah ke Puncak terus meningkat. Memang sesuai prediksi kami akan didominasi wisatawan, bahkan sampai besok hingga hari sekian juga bisa terjadi kepadatan. Oleh krena itu kami sudah siagakan 175 personel, kata Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata di lokasi.
Baca juga: Video Pengendara Motor Adang Bus Ngeblong, Harus Berbagi di Jalan
Berikut ini adalah daftar 28 gerbang tol yang masuk ke dalam zona ganjil genap:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata - Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika - Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya - Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto - Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.