Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2022

Kompas.com - 26/04/2022, 16:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak semua kendaraan terkena kebijakan pembatasan mobilitas dengan skema ganjil genap di jalan tol selama periode mudik Lebaran tahun ini, yang dimulai pada 28 April 2022 hingga 8 Mei 2022.

Dikatakan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedy, ada 9 jenis kendaraan yang terbebas dari rekayasa lalu lintas tersebut supaya menjaga kepentingan bersama.

Beberapa di antaranya, angkutan umum berpelat nomor kuning, warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan dengan penerapan gage, sampai ambulans dan kendaraan pengangkut logistik.

Baca juga: Jadwal Ganjil Genap dan One Way di Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran 2022

Ilustrasi kendaraan listrik.(Dok. Shutterstock/ BigPixel Photo) Ilustrasi kendaraan listrik.

"Angkutan umum boleh, sama seperti kendaraan listrik. Silahkan untuk melewati ganjil genap," katanya kepada Kompas.com, Senin (25/4/2022).

Namun, berbeda dari aturan di jalan biasa di DKI Jakarta, bila pengemudi kedapatan melanggar ganjil genap di jalan tol tak akan ditilang melainkan diarahkan ke pintu keluar.

Skema ini digunakan kepolisian sebagai upaya mengurai kepadatan di jalan tol menjelang dan sesudah periode mudik Lebaran 2022.

Terlepas dari itu kepolisian telah mengelompokkan kendaraan apa saja boleh melintas tanpa kena aturan ganjil genap.

"Kita mengajak masyarakat untuk tidak melanggar. Yang tidak sesuai (gage), silahkan melalui jalan arteri nanti diarahkan anggota," kata dia.

Baca juga: Mobil Ditinggal Mudik, Apakah Perlu Cabut Aki?

Ilustrasi lalu lintas Jalan Kapten Muslihat, Bogor, Jawa Barat, yang dipenuhi Angkutan Kota (Angkot).ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH Ilustrasi lalu lintas Jalan Kapten Muslihat, Bogor, Jawa Barat, yang dipenuhi Angkutan Kota (Angkot).

Mengutip akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, kendaraan yang bebas ganjil genap sebagai berikut:

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara

2. Kendaraan pimpinan lembaga negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan dinas pelat merah, dan kendaraan dinas dengan pelat khusus TNI maupun Polri

4. Kendaraan pemadam kebakaran

5. Ambulans

6. Angkutan umum pelat kuning

7. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

8. Kendaraan bertanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan polisi,

9. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan dengan penerapan ganjil genap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com