Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemudik Bisa Titip Sepeda Motor di Polres Bekasi Kota, Ini Syaratnya

Kompas.com - 26/04/2022, 11:42 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kota Bekasi yang akan meninggalkan rumahnya selama libur mudik Lebaran bisa menitipkan kendaraan bermotornya di Polres Bekasi Kota.

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Polisi Hengki menjelaskan, jajarannya akan membuka pelayanan penitipan sepeda motor selama musim mudik Lebaran.

"Bagi warga masyarakat yang khawatir kendaraan yang ditinggalkan saat mudik, dapat menitipkannya di Polres Metro Bekasi Kota," ucap Hengki seperti dikutip Kompas Regional, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Kawal Mudik Naik Mobil Listrik, Hyundai Siapkan Mobile Charging

Harapannya, layanan ini bisa menjadi salah satu cara untuk mengantisipasi aksi pencurian sepeda motor di rumah kosong yang ditinggal mudik.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemudik yang ingin menitipkan kendaraannya, salah satunya ialah kelengkapan surat-surat kendaraan.

"Syarat seperti sepeda motor harus dilengkapi. Surat-surat seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta tanda terima yang tentunya harus disiapkan," ucap Hengki.

Pemudik motor dan mobil mulai berdatangan melintasi jalur Selatan Jawa Barat lewat Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (25/4/2022).KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Pemudik motor dan mobil mulai berdatangan melintasi jalur Selatan Jawa Barat lewat Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Mengenang Malpetaka Macet pada Tragedi Brebes Exit Tol

Namun bagi warga yang memutuskan untuk meninggalkan kendaraannya di rumah, diimbau untuk menggunakan kunci pengaman tambahan agar meminimalisir potensi pencurian.

"Untuk antisipasi, selain berkoordinasi dengan pengurus setempat, sebaiknya tambah kunci pengaman di dalam rumah agar terhindar dari kasus-kasus pencurian, baik itu untuk pintu rumah atau kunci tambahan untuk kendaraan," ucap Hengki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com