JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menggelar uji publik Rancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2022.
Ada dua Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan yakni, Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai, dan Kendaraan Bermotor Dengan Kustomisasi.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Kemenhub Endy Irawan mengatakan, kedua RPM dibuat dalam rangka mendorong percepatan program kendaraan bermotor listrik baterai untuk transportasi jalan dan industri ekonomi kreatif.
"Dalam rangka mewujudkan kualitas udara bersih, ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca maka itu perlu dorongan melalui peraturan perundang-undangan," kata Endy, dalam keterangan resminya, (19/4/2022).
Baca juga: Polda Metro Mau Terapkan Batas Kecepatan Maksimum di Arteri Jakarta
Dalam RPM tentang konversi selain motor menjadi kendaraan listrik diatur mengenai penyelenggaraan, bengkel, pemeriksaan kelaikan komponen, pengujian fisik kendaraan, sertifikasi, dan dokumen konversi.
Pembahasan dalam uji publik tersebut meliputi ;
1. Motor listrik (memenuhi persyaratan keselamatan);
2. Komponen baterai (sertifikat SNI atau SI);
3. Sistem baterai manajemen (memenuhi persyaratan keselamatan);
4. Penurunan tegangan arus searah (DC to DC converter);
5. Controller/Inverter (Aktuator dan kontraktor);
6. Inlet pengisian baterai (memenuhi persyaratan keselamatan);
7. Sistem elektrikal pendukung peralatan pendukung lainnya.
Selain itu, untuk kategori kendaraan bermotor konversi selain sepeda motor meliputi M1, M2 (Bus), M3, N1, N2, dan N3 (Mobil barang) serta diharuskan bengkel umum yang akan melakukan konversi, dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Baca juga: Ingin Punya Motor Listrik, Lebih Baik Beli Baru atau Konversi?
Bagi yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan sebagai bengkel konversi, akan diberikan sertifikat bengkel konversi yang dimuat dalam laman Kemenhub dan informasinya akan diperbarui secara berkala.
"Diharapkan rancangan peraturan Menteri Perhubungan yang dimaksud dapat menjadi pedoman untuk mendorong penguasaan teknologi industri dan rancang bangun kendaraan serta menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor kendaraan bermotor," ujar Endy.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.