Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Uji Publik RPM Konversi Mobil, Bus, dan Kendaraan Kustom

Kompas.com - 20/04/2022, 09:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menggelar uji publik Rancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2022.

Ada dua Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan yakni, Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai, dan Kendaraan Bermotor Dengan Kustomisasi.

Kepala Bagian Hukum dan Humas Kemenhub Endy Irawan mengatakan, kedua RPM dibuat dalam rangka mendorong percepatan program kendaraan bermotor listrik baterai untuk transportasi jalan dan industri ekonomi kreatif.

"Dalam rangka mewujudkan kualitas udara bersih, ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca maka itu perlu dorongan melalui peraturan perundang-undangan," kata Endy, dalam keterangan resminya, (19/4/2022).

Baca juga: Polda Metro Mau Terapkan Batas Kecepatan Maksimum di Arteri Jakarta

Dalam RPM tentang konversi selain motor menjadi kendaraan listrik diatur mengenai penyelenggaraan, bengkel, pemeriksaan kelaikan komponen, pengujian fisik kendaraan, sertifikasi, dan dokumen konversi.

Bus Listrik DAMRIfacebook.com/Kemenbus Bus Listrik DAMRI

Pembahasan dalam uji publik tersebut meliputi ;

1. Motor listrik (memenuhi persyaratan keselamatan);
2. Komponen baterai (sertifikat SNI atau SI);
3. Sistem baterai manajemen (memenuhi persyaratan keselamatan);
4. Penurunan tegangan arus searah (DC to DC converter);
5. Controller/Inverter (Aktuator dan kontraktor);
6. Inlet pengisian baterai (memenuhi persyaratan keselamatan);
7. Sistem elektrikal pendukung peralatan pendukung lainnya.

Selain itu, untuk kategori kendaraan bermotor konversi selain sepeda motor meliputi M1, M2 (Bus), M3, N1, N2, dan N3 (Mobil barang) serta diharuskan bengkel umum yang akan melakukan konversi, dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Baca juga: Ingin Punya Motor Listrik, Lebih Baik Beli Baru atau Konversi?

Bagi yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan sebagai bengkel konversi, akan diberikan sertifikat bengkel konversi yang dimuat dalam laman Kemenhub dan informasinya akan diperbarui secara berkala.

"Diharapkan rancangan peraturan Menteri Perhubungan yang dimaksud dapat menjadi pedoman untuk mendorong penguasaan teknologi industri dan rancang bangun kendaraan serta menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor kendaraan bermotor," ujar Endy.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com