JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta diperpanjang hingga 9 Mei 2022. Selama PPKM level 2, transportasi umum diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas penumpang 100 persen.
Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, 1 di Jawa dan Bali.
Dalam kebijakan ini, dijelaskan bahwa transportasi umum atau kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.
Baca juga: 11 Halte Transjakarta Tutup Sementara Mulai 15 April 2022
Dalam instruksi yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini, disebutkan ada lima kota administrasi dan satu kabupaten administrasi di DKI Jakarta yang masih berstatus PPKM level 2.
Sebagai informasi, lima kota dan satu kabupaten administrasi yang berstatus PPKM level 2 adalah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.
Baca juga: Polda Metro Mau Terapkan Batas Kecepatan Maksimum di Arteri Jakarta
Sedangkan kabupaten administrasi yang diberlakukan kebijakan PPKM level 2 ini adalah Kepulauan Seribu.
Instruksi Menteri ini diberlakukan mulai tanggal 19 April 2022 sampai dengan 9 Mei 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.