JAKARTA, KOMPAS.com – Selain membuat regulasi soal konversi motor konvensional menjadi listrik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menyiapkan regulasi konversi mobil dan bus listrik.
Untuk konversi motor listrik, sudah tertuang pada Peraturan Menteri (PM) Nomor 65 Tahun 2020. Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih, targetnya rampung tahun ini tapi bagaimana perkembangannya?
Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan, saat ini masih melakukan percepatan pada regulasi konversi motor.
Baca juga: Diskon PPnBM Dihapus, Harga LCGC Tidak Murah Lagi
“Secara teknis, konversi motor biasa ke motor listrik lebih mudah. Kalau mobil kan lebih sedikit rumit, misalnya seperti tadinya kompresor AC atau power steering-nya pakai motor, banyak komponen lain,” ucap Dewanto di Jakarta belum lama ini.
Dewanto juga menyatakan kalau pihaknya sudah menyusun regulasi konversi mobil dan bus. Apalagi untuk bus, sudah mulai ada perusahaan yang mulai melakukan konversi bus menjadi listrik.
Baca juga: Avanza-Xenia RWD Mulai Setop Produksi?
“Dari pihak Damri dia sudah mulai melakukan konversi, dia minta payung hukumnya,” ucap Dewanto.
Soal target tahun ini, Dewanto tidak mengelak, tapi ada beberapa hal yang membuat peraturan menteri membutuhkan waktu. Hal ini dikarenakan harus melalui harmonisasi lebih dulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.