@pembahasan.publik Viral mobil dinas Kasatpol PP tak beri jalan walaupun ambulans sudah bunyikan sirine. #pembahasanpublik #tiktokberita #mobil ? suara asli - Pembahasan Publik
Sudah dicontohkan oleh kendaraan rombongan Presiden RI Joko Widodo saat berkunjung ke daerah Grobogan. Rombongan melaju pelan dan mempersilakan ambulans melaju.
Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Indonesia Butuh Sertifikasi Mengemudi Khusus Sopir Ambulans
Kendaraan lain tidak hanya harus memberi lewat ambulans yang membawa pasien. Ambulans yang dalam keadaan kosong pun juga harus diberikan jalan jika menyalakan sirene.
“Betul, tetap dapat prioritas,” Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Firman menambahkan, dalam berlalu lintas ada tanggung jawab dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap peserta lalu lintas. Menurutnya, siapa yang akan tahu apakah yang bersangkutan (ambulans) sedang dalam perjalanan mengambil pasien atau tidak.
“Jadi lebih baik beri jalan supaya bisa laksanakan tugas yang bersangkutan. Termasuk sopir ambulans, tetap harus memperhatikan keselamatan jalan,” kata Firman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.