JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem ganjil genap di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat kembali diefektifkan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan pada libur tanggal merah memperingati wafat Isa Almasih hari ini, Jumat (15/4/2022).
Aturan ganjil genap ini akan diberlakukan selama empat hari, yaitu mulai hari Kamis (14/4/2022) hingga Minggu (17/4/2022) yang akan datang.
Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian mengatakan, rencana ganjil genap dilaksanakan satu hari sebelum libur nasional, Kamis yang lalu, dan 1 hari sebelum weekend.
Baca juga: Daftar Jalan Tol yang Kena Ganjil Genap dan One Way Saat Mudik Lebaran
Ardian mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap yang berlaku di Jalur Puncak.
Aturannya juga masih sama seperti sebelumnya, yaitu merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan dan menyelaraskannya pada tanggal di kalender.
"Iya,sementara masih sama dengan sebelumnya karena belum masuk masa mudik lebaran. Jangan lupa selalu patuhi peraturan lalu lintas," ujar Ardian seperti dikutip Kompas.com, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Arus Mudik, One Way dari Tol Jakarta-Cikampek sampai Kalikangkung
Sementara untuk jam operasional, ia mengatakan bahwa sistem ganjil genap mulai diberlakukan mulai Kamis sore. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.
Sedangkan untuk jam operasional hari ini dan berikutnya akan diberlakukan secara kondisional atau melihat kondisi lapangan terlebih dahulu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.