JAKARTA, KOMPAS.com – Banyak kasus masyarakat acuh terhadap kendaraan prioritas, seperti aksi pengemudi yang menghalangi laju ambulans beberapa waktu lalu.
Oleh sebab itu, pengemudi ambulans dituntut memiliki kemampuan khusus dalam menjalankan tugasnya.
Jusri Pulubuhu, Founder dan Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, sopir ambulans harus memiliki kemampuan paramedis dan kemampuan berkendara yang memadai.
Baca juga: Terjadi Lagi Aksi Pengemudi yang Menghalangi Laju Ambulans
“Jadi dia harus paham melakukan pertolongan pertama. Kemudian dia juga memiliki keterampilan mengemudi advanced driving atau speed driving,” ucap Jusri, kepada Kompas.com (27/3/2022).
“Biasanya kalau di luar negeri, dia punya sertifikasi mengemudi emergency vehicle, di Indonesia enggak ada itu,” kata dia.
Menurut Jusri, sopir ambulans harus mengemudi dalam kecepatan tinggi dan dalam situasi terintimidasi oleh korban yang dibawa, maupun dari kondisi lalu lintas yang semrawut.
Baca juga: Andi Gilang Juara ARRC SS600, Bendera Merah Putih Berkibar di Thailand
Kegiatan ini juga dinilai penuh risiko, pasalnya sopir ambulans mengemudi dalam kecepatan tinggi dan melampaui batas-batas aturan yang ada. Seperti melebihi kecepatan maksimal, melawan arus, dan lain sebagainya.
Belum lagi para sopir harus berkendara di tengah-tengah masyarakat yang acuh tak acuh terhadap kendaraan-kendaraan prioritas.
“Kalau orang tidak punya kualifikasi untuk itu, sama saja mereka berpeluang mencederai mereka sendiri atau orang lain,” kata Jusri.
“Sehingga ada aturan, sehingga petugas atau penegak hukum bisa menindak. Mereka punya kemampuan, jangan asal comot,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.