Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral, Mobil Dinas Kasatpol PP Banda Aceh Halangi Laju Ambulans

Kompas.com - 15/04/2022, 07:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terjadi lagi, ambulans yang mendapat hak prioritas di jalan raya dihalangi kendaraan lain. Kali ini, mobil dinas Kepala Satpol PP Banda Aceh yang diduga menghalangi.

Dalam video berdurasi pendek yang diunggah oleh akun TikTok @pembahasan.publik, terlihat mobil Toyota Innova Reborn dengan nomor polisi BL 42 B menghalangi laju ambulans yang sedang bertugas.

"Viral mobil dinas Kasatpol PP tak beri jalan walaupun ambulans sudah bunyikan sirine," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Baca juga: Masih Terjadi, Ambulans Bawa Pasien Dihalangi Mobil Pribadi

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134, kendaraan Presiden Republik Indonesia pun harus mengalah.

@pembahasan.publik Viral mobil dinas Kasatpol PP tak beri jalan walaupun ambulans sudah bunyikan sirine. #pembahasanpublik #tiktokberita #mobil ? suara asli - Pembahasan Publik

Sudah dicontohkan oleh kendaraan rombongan Presiden RI Joko Widodo saat berkunjung ke daerah Grobogan. Rombongan melaju pelan dan mempersilakan ambulans melaju.

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Indonesia Butuh Sertifikasi Mengemudi Khusus Sopir Ambulans

Kendaraan lain tidak hanya harus memberi lewat ambulans yang membawa pasien. Ambulans yang dalam keadaan kosong pun juga harus diberikan jalan jika menyalakan sirene.

Viral video mobil dinas Kasatpol PP Banda Aceh menghalangi laju ambulans yang sedang bertugasDok. TikTok @pembahasan.publik Viral video mobil dinas Kasatpol PP Banda Aceh menghalangi laju ambulans yang sedang bertugas

“Betul, tetap dapat prioritas,” Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Firman menambahkan, dalam berlalu lintas ada tanggung jawab dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap peserta lalu lintas. Menurutnya, siapa yang akan tahu apakah yang bersangkutan (ambulans) sedang dalam perjalanan mengambil pasien atau tidak.

“Jadi lebih baik beri jalan supaya bisa laksanakan tugas yang bersangkutan. Termasuk sopir ambulans, tetap harus memperhatikan keselamatan jalan,” kata Firman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau