JAKARTA, KOMPAS.com – Pengemudi ambulans dituntut punya kemampuan lebih dibandingkan sopir kendaraan pada umumnya. Selain bisa melakukan pertolongan kepada pasien, sopir ambulans juga harus punya kemampuan berkendara mumpuni.
Jusri Pulubuhu, Founder dan Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, pemerintah perlu mengeluarkan sertifikasi khusus kepada para pengemudi ambulans.
Tujuannya agar sopir ambulans dapat melayani maksimal dalam kondisi darurat, di tengah-tengah masyarakat yang masih abai terhadap kendaraan prioritas.
Baca juga: Terjadi Lagi Aksi Pengemudi yang Menghalangi Laju Ambulans
“Saya sering (melakukan pelatihan untuk sopir ambulans), tapi sayangnya masih dari perusahaan swasta multinasional dan rumah sakit multinasional,” kata Jusri, kepada Kompas.com (27/3/2022).
“Sedangkan rumah sakit lokal atau domestik nasional, dan perusahaan-perusahaan besar nasional itu enggak pernah. Sopirnya bahkan bisa siapa saja, sedangkan yang multinasional ada kewajiban khusus,” ujar dia.
Menurut Jusri, perbedaan standar pelayanan ini lantaran perusahaan multinasional memiliki kesadaran terharap keselamatan yang tinggi.
Baca juga: Andi Gilang Juara ARRC SS600, Bendera Merah Putih Berkibar di Thailand
“Di global, seorang driver ambulans harus punya sertifikasi khusus, selain melakukan penanganan pertama. Di Indonesia itu ada aturannya, tapi tidak menyangkut soal keterampilan (mengemudi), lebih kepada tenaga medis atau paramedis,” ucap Jusri.
Ia menambahkan, di luar negeri, sertifikasi sopir ambulans disebut sebagai emergency vehicle sertification. Jusri mengatakan, sertifikasi ini khusus untuk mengemudi kendaraan darurat, di mana salah satunya adalah ambulans.
“Kalau di Indonesia memang jarang, kadang-kadang driver-nya main comot saja, siapa saja yang bisa, asalkan bisa bawa mobil. Apalagi di tingkat puskesmas, klinik, belum lagi organisasi, enggak ada (sopir yang berkompeten),” ujar Jusri.
“Harusnya pemerintah membuat aturan sertifikasi ketrampilan tadi, dan harus ada payung hukumnya,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.