JAKARTA, KOMPAS.com - Ambulans merupakan kendaraan yang memperoleh prioritas di jalan. Saat ambulans menyalakan sirene, maka wajib bagi pengguna jalan untuk memberikan jalan.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 134. Dalam aturan tersebut ambulans berada di posisi kedua yang termasuk dalam tujuh kendaraan yang punya prioritas di jalan.
Namun, sayangnya banyak pengendara yang masih belum paham akan aturan ini. Bahkan meski sirene ambulans sudah dinyalakan, tidak jarang pengemudi yang tak mau minggir dan mengira ambulans dalam keadaan kosong atau tidak membawa pasien.
Baca juga: Relawan Pengawal Ambulans Dilarang tapi Kadang Dibutuhkan
Perlu diketahui bahwa suara sirene ambulans juga berbeda-beda tergantung kondisi dan tingkat urgensinya.
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Briptu Putri Sarah dalam YouTube NTMC yang dikutip Kompas.com Minggu (27/3/2022).
Baca juga: Relawan Pengawal Ambulans Dilarang tapi Kadang Dibutuhkan
Setidaknya ada empat bunyi sirene ambulans menandakan kondisi yang berbeda.
1. Bunyi seperti palang kereta api
Jika mendengar sirene ambulans seperti bunyi palang kereta api, itu artinya ambulans sedang dalam perjalanan menjemput pasien.
2. Suara sirene tidak terlalu cepat
Jika mendengar suara sirene ambulans dengan jeda lambat, artinya ambulans sedang membawa pasien yang tidak darurat.
3. Bunyi sirene cepat
Jika bunyi seperti nomor dua tetapi bersuara lebih cepat, tandanya ambulans sedang membawa pasien dengan kondisi gawat darurat.
4. Sirene dengan suara panjang
Artinya mobil ambulans sedang membawa jenazah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.